JAKARTA - Adanya kasus jual-beli jabatan yang kini menjadi perhatian publik, membuat pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengambil langkah pencegahan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan dalam penanganan praktek jual beli jabatan di instansi pemerintah , langkah konkret yang harus diambil ialah penguatan pengawasan baik yang dilakukan internal masing-masing instansi, Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta pengawasan yang dapat langsung dilakukan masyarakat dalam proses pelaksanaannya.
Saat ini, Pemerintah telah menerapkan sistem seleksi terbuka untuk rekrutmen jabatan pimpinan tinggi (JPT) baik untuk instansi pusat maupun daerah. Seluruh ASN di Indonesia yang memenuhi kualifikasi dapat mengikuti seleksi terbuka yang diselenggarakan oleh instansi-instansi pemerintah yang membuka assesment untuk mengisi JPT Pratama, Madya dan Utama. Khusus JPT Madya dan Utama hasil seleksi pansel yaitu 3 calon utama akan ditentukan lagi dalam Rapat Tim Penilai Akhir yang dipimpin oleh Presiden.
"Sistem rekruitmen JPT sebenarnya sudah sangat baik dengan sistem terbuka, pengisi Jabatan sudah tidak bisa lagi berdasarkan keinginan, tapi berdasarkan kompetensi. Adanya kasus jual-beli yang terjadi di tingkat daerah, dikarenakan masih ada pimpinan daerah yang merasa penentuan jabatan itu adalah wewenang pribadinya, padahal sebenarnya tidak bisa seperti itu," ujar Menteri Asman di Kementerian PANRB, Jakarta (Rabu,18/01).
Lebih lanjut lagi Menteri Asman mengatakan bahwa sebenarnya di daerah sudah banyak sistem rekrutmen yang dilaksanakan secara benar dan terbuka, dan bisa dijadikan role model, hanya saja tidak terekpose kepada publik dengan baik. Kebetulan yang bermasalah ini terekspose seperti kasus Bupati Klaten.
Menurut Menteri Asman, dalam pencegahan praktik jual beli jabatan, Kemen PANRB akan fokus dalam melaksanakan sosialisasi sistem pengisian jabatan ke seluruh pemerintah daerah secara masif, agar para pimpinan daerah menyadari sepenuhnya bahwa unsur politik yang mereka miliki itu sudah habis selesai ketika memenangkan pilkada. Ditambahkannya lagi, ketika melakukan pengisian jabatan yang menjadi penentu adalah profesionalisme ASN tersebut, bukan lagi unsur politis.
Pada kesempatan ini, Menteri PANRB menegaskan bahwa dalam pelaksanaan sistem assessment, pihaknya akan memperkuat instrumen dari BKN untuk memastikan bahwa tingkat pendidikan, masa kerja, kepangkatan, dan kemampuan yang pengisi jabatan memang cukup untuk menduduki posisi jabatan tersebut. Adapun dalam pengawasan pelaksanaannya akan langsung diawasi secara fokus oleh KASN. Langkah ini dipilihnya karena selain tidak akan memakan waktu yang lebih banyak lagi jika harus membentuk satuan baru, tapi juga langkah ini akan memperkuat fungsi instansi BKN dan KASN.
Diharapkan dengan penguatan pengawasan dari Pemerintah melalui BKN, KASN, dan internal masing-masing instansi penyelenggara rekrutmen, serta masyarakat praktek jual beli jabatan yang terjadi dapat dicegah secara efektif, dan para ASN di Indonesia dapat mengikuti proses seleksi rekrutmen secara fair dan transparan. (Arl /HUMAS MENPANRB)