Pin It

20180130 Menerima Bupati Purbalingga 3

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat audiensi dengan Bupati Purbalingga Tasdi

 

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mendorong Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk terus memperbaiki Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Hal tersebut sejalan dengan konsern pemerintah dalam menggalakkan efisiensi penggunaan anggaran Pemerintah Daerah.

“SAKIP ditempat pak Bupati harus diterapkan betul, supaya hasil dari anggaran yang bapak keluarkan itu dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” katanya saat audiensi dengan Bupati Purbalingga, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (30/01).

Menteri Asman mengatakan, pihaknya memberikan support terhadap sejumlah kebijakan yang dihasilkan Pemkab Purbalingga, termasuk akan memberikan pendampingan atau asistensi penerapan SAKIP di wilayah tersebut. Menteri menegaskan, anggaran harus digunakan untuk membiayai kegiatan atau program yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan.

Lebih lanjut dilatakan, dengan penerapan SAKIP, Kepala Daerah dapat mengukur kinerja para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apa sesuai dengan visi dan misi daerah tersebut atau tidak. Hal itu bisa menjadi pertimbangan bagi Kepala Daerah dalamt melakukan rotasi dan menempatkan pejabat yang berkompeten di bidang tertentu.

Sementara itu Bupati Purbalingga Tasdi mengatakan bahwa Pemkab Purbalingga mendapat nilai C dalam implementasi SAKIP tahun 2016. Untuk memperbaiki, pihaknya meminta pendampingan dan asistensi dalam perbaikan akuntabilitas kinerja. Karena memang diakuinya pejabat di Pemkab Purbalingga masih baru, dan saat ini tengah dilakukan mapping.

“Karena SAKIP kita mendapat nilai C, kita meminta dukungan dari Kementerian PANRB untuk melakukan pendampingan, agar nilai kami semakin baik lagi dari tahun ke tahun,” katanya.

Lebih lanjut Tadi menyampaikan saat ini Pemkab Purbalingga memiliki komitmen untuk memperbaiki akuntabilitas kinerja, dengan demikian diharapkan anggaran yang dipergunakan dapat sesuai dengan program kerja yang dicanangkan oleh daerahnya.

Terkaiit SAKIP, Menteri juga mengatakan bahwa Kementerian PANRB meluncurkan aplikasi e-SAKIP Reviu sebagai sarana pembinaan pelaksanaan akuntabilitas kinerja secara interaktif dengan komunikasi dua arah antara Pemda dengan Kementerian PANRB.

Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/05/M.RB.00/2018 Kementerian PANRB mengimbau Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar dapat mengunggah dokumen laporan kinerja tahun 2017 pada e-SAKIP Reviu paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk K/L dan tanggal 31 Maret 2018 untuk Pemda. Mekanisme pembinaan secara interaktif dan pengunggahan dokumen perencanaan dan pelapiran dapat diakses di web esr.menpan.go.id. (byu/HUMAS MENPANRB)