TANGERANG SELATAN - Ikatan Apoteker Indonesia harus memiliki peran besar dalam mengembangkan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Fungsional Apoteker. Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat membuka Pertemuan Ilmiah Tahunan Ikatan Apoteker Indonesia Tahun 2017 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, (06/09).
Menteri Asman mengatakan, Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. "Artinya bahwa Jabatan Fungsional Apoteker merupakan jabatan karier bagi PNS dan tidak dapat diduduki oleh non-PNS atau PPPK," lanjutnya.
Untuk itu, Menteri Asman meminta apoteker untuk menjalankan kewajibannya sebagai apoteker yaitu dengan melakukan layanan kefarmasian dengan memberikan informasi seluas-luasnya mengenai obat kepada masyarakat. "tentunya Saudara sekalian dituntut untuk membangun sistem dan prosedur kerja yang lebih berorientasi pada ciri-ciri organisasi modern, yakni pelayanan cepat, tepat, akurat, terbuka dengan tetap mempertahankan kualitas, efesiensi biaya, dan ketepatan waktu, "ujarnya.
Menteri Asman juga berpesan, agar Ikatan Apoteker Indonesia sebagai organisasi profesi Jabatan Fungsional Apoteker terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan kefarmasian secara berkesinambungan dengan selalu menjaga kebersamaan dan terus meningkatkan kompetensi diri.
Acara tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Penny K Lukito, Wakil Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia Nurul Falah Edi Pariang serta para Apoteker seluruh Indonesia. (DIT/ARL/HUMAS MENPANRB)