Menteri PANRB Asman Abnur (tengah) berbincang-bincang dengan Menkes Nila D. Moelok (kiri) yang didampingi Karo Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Oscar Primadi (kanan)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur meminta para Bupati dan Walikota agar tidak memindahkan para PTT Kementerian Kesehatan yang ditugaskan di wilayahnya untuk waktu yang cukup lama. Hal itu dikatakan Asman saat menghadiri acara penyerahan dokumen penetapan kebutuhan dan hasil seleksi pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah dari pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Selasa (21/02).
Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek, Deputi Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto, sejumlah pejabat dari Kementerian Kesehatan serta 10 kepala daerah penerima dokumen penetapan kebutuhan dan hasil seleksi ASN tersebut.
Lebih lanjut Asman mengatakan, penetetapan kebijakan seleksi terhadap PTT Kementerian Kesehatan merupakan salah satu upaya pemerataan jumlah tenaga kesehatan. Pengangkatan PTT Kementerian Kesehatan menjadi CPNS di lingkungan pemerintah daerah ini sesuai dengan kebutuhan berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) pada masing-masing unit pelayanan kesehatan di wilayah pedesaan.
Menteri mengucapkan selamat kepada Kemenkes yang telah menyelesaikan tugas yang selama ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. “Kita sudah melewati proses yang sangat panjang. Sudah melaksanakan seleksi terhadap PTT Kementerian Kesehatan dan bekerjasama dengan BKN pada tahun 2016 lalu,” ujar Asman.
Menteri minta 39.090 tenaga kesehatan yang telah diseleksi menggunakan sistem Comuputer Assisted Test (CAT) ini dapat diterima oleh para Gubernur, Bupati, serta Walikota untuk dapat diangkat menjadi CPNS di daerah masing-masing. ”Pengangkatan PTT dari Kementerian Kesehatan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di wilayah pedesaan. Cara ampuhnya adalah mendistribusikan tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi dan bidan yang langsung ditempatkan di daerah,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Kesehatan Nila D. Muluk menyerahkan dokumen penetapan kebutuhan hasil seleksi ASN di lingkungan pemerintah daerah dari PTT Kementerian Kesehatan kepada 10 kepala daerah. Para kepala daerah itu antara lain Bupati Jember, Bupati Aceh Selatan, Bupati Namasa, Bupati Halmahera Barat, Bupati Alor, Bupati Kapuas Hulu, Bupati Tapanuli Selatan, Walikota Surabaya, Bupati Sangihe, dan Bupati Manokwari. (twi/HUMAS MENPANRB)