Menteri Asman Abnur saat melakukan kunjungan ke STTD di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/10)
BEKASI – Aparatur Sipil Negara (ASN),baik PNS maupun non PNS yang bertugas memberikan pelayanan publik, baik pelayanan dasar maupun perizinan tidak boleh menahan atau mempersulit. Sebagai pelayan masyarakat, aparatur negara harus memberikan hak rakyat sepenuhnya dengan memberikan pelayanan sebaik-baiknya, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku atau pungutan liar (pungli).
Proses perizinan tidak boleh menjadi ajang mencari duit untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok. "Pelayanan publik maupun perizinan tidak boleh menjadi ajang cari uang, karena ASN sebelum ditugaskan sudah diambil sumpahnya," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat menghadiri acara penyerahan surat keputusan Menteri PANRB perihal Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dari lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/10).
Asman mnegaskan, setiap penyelenggara pelayanan publik haruslah memberikan hak rakyat sepenuhnya, karena ASN merupakan pelayan dari rakyat. Karena itu haruslah melayani masyarakat dengan baik, ramah, dan cepat. "Setiap ASN tidak lagi boleh mempermaikan pelayanan, atau menahan perizinan. Itu juga yang menjadi pesan Presiden RI kepada saya," ujarnya
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kementerian Perhubungan sebagai bahan introspeksi diri bagi para aparatur, tidak hanya yang ada di Kementerian terkait melainkan juga di instansi baik pusat maupun daerah.
Dalam kesempatan itu, Menteri PANRB menyerahkan SK Penetapan Kebutuhan PNS dari Lulusan STTD Kementerian Perhubungan langsung kepada para pembina kepegawaian dari daerah yang mengajukan. Total 147 alumni STTD yang akan disebar di 40 daerah, provinsi/kabupaten/kota dengan status CPNS.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sugiharjo, Kepala Badan BPSDM Perhubungan Wahju Satrio Utomo, para Bupati dan Walikota yang menerima SK Penetapan PNS dari STTD Kemhub, Ketua STTD Zulmafendi, serta segenap pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan. (byu/HUMAS MENPANRB)