Menteri Asman Abnur didampingi Kepala LAN Adi Suryanto menyerahkan piagam kepada Sekda Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen
MANADO - Indonesia sangat bisa menjadi negara yang lebih baik jika diisi oleh warga negara yang cerdas dan berpendidikan. Oleh karenanya, peran pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini menjadi suatu hal yang penting yang akan bisa terus diterapkan.
Hal tersebut dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada Rapat Koordinasi Nasional Pengembangan Kompetensi ASN, yang diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (18/05).
"Salah satu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah dengan adanya UU ASN dan RPP yang sedang disusun yaitu mewajibkan PNS untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) minimal 20 jam per tahun sehingga kemampuan dari PNS bertambah," ujar Asman.
Rakornas Diklat kali ini memiliki tema Bersatu Mengembangkan Kompetensi ASN Menuju Human Capital ASN 2025. Hal ini memberikan sinyal-sinyal bagaimana cara setiap ASN berhak mengembangkan kompetisi yang ada pada dirinya.
Asman melanjutkan, untuk mewujudkan ASN yang profesional dapat tercermin pada integritas, kompetensi, dan kemampuan melayani. ASN yang berintegritas dapat tercermin pada kejujuran, etis, penuh tanggung jawab, adil, menghormati, bebas dari kepentingan, berkomitmen, konsisten, dan displin.
ASN yang berkompeten dapat tercermin dari menguasi bidang tugasnya, fokus, inovatif/kreatif, responsif, komunikaitf, berpengalaman, berorientasi hasil, dan dapat dipercaya. "ASN yang melayani tercermin pada sikap ramah, sabar, selalu tersenyum, menghormati, membantu, tulus, dan peka. Tidak boleh ada ASN menjadi seorang penguasa, harus memiliki jiwa hospitality," imbuh pria kelahiran Padang Pariaman teresebut.
UU ASN mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Kompetisi yang dimaksud meliputi kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.
Kedua, kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan dan terakhir kompetensi sosial kultural yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
"Saya tekankan sekali lagi mengapa diklat itu sangat penting, karena setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan. Jadi tidak ada pembatasan diri, berkembang ya berkembang," imbuhnya lagi.
Selain diklat, pengembangan kompetensi dengan target 20 jam per tahun dapat dilakukan dengan berbagai cara, yakni diklat teknis/fungsional, diklat struktural/ manajerial, seminar, kursus, penataran, dan talent management.
Selain itu, pengembangan kompetensi dapat pula dilakukan melalui praktik kerja/magang melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama satu tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN.
"Harapannya, dengan kewajiban minimum pengembangan kompetensi 20 jam per tahun, kualitas SDM ASN kita semakin meningkat, karena kompetensinya akan terus di-upgrade sesuai dengan tuntutan masyarakat, tuntutan global, serta pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan," tutup Asman.
Acara tersebut dihadiri Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Teguh Wijanarko, Kepala LAN Adi Suryanto, Sekda Provinsi Sulut Edwin Silangen, Kepala Badan Diklat Prov Sulut Fj Sendu, Asisten 3 Pemprov Sulut Roy Roring, serta Kepala BPSDM/Lembaga Diklat K/L/Provinsi Sulawesi Utara. (twi/ HUMAS MENPANRB)