Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, penandatanganan penetapan kinerja tahun 2012 diharapkan dapat mendorong akselerasi pelaksanaan sembilan program percepatan reformasi birokrasi. Namun segala upaya tidak akan berarti apa-apa, jika pelayanan masyarakat tidak semakin baik.
Hal itu dikatakannya di sela-sela acara penandatanganan penetapan kinerja Sekretaris Kementerian PAN dan RB beserta para Deputi dengan Menteri PAN dan RB, Selasa (03/01). "Penetapan kinerja sebagai wujud komitmen dan janji untuk melaksanakan tugas yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi kepada hasil pada konteks percepatan reformasi birokrasi," ujar Menteri lebih lanjut.
Para pejabat yang melakukan penandatanganan penetapan kinerja tersebut, masing-masing Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto, Deputi Program dan RB Ismail Mohamad ,Deputi Kelembagaan Ismadi Ananda, Deputi SDM Aparatur Ramli E. Naibaho, Deputi Tatalaksana Dedy S. Bratakusuma, Deputi Pengawasan dan AKuntabilitas Aparatur Herry Yana Sutisna, dan Deputi Pelayanan Publik Wiharto.
Dalam waktu dekat, penandatanganan penetapan kinerja akan dilakukan oleh seluruh pejabat eselon II dengan pejabat eselon I. Turut menyaksikan penandatanganan penetapan kinerja itu Wakil Menteri PAN dan RB Eko Prasojo.
Dikatakan, sembilan program percepatan reformasi birokrasi itu adalah (1) penataan struktur birokrasi; (2) penataan jumlah, distribusi dan kualitas PNS; (3) system seleksi dan promosi secara terbuka; (4) profesionalisme PNS; (5) pengembangan system pemerintahan elektronik (e-government); (6) penyederhanaan perijinan usaha; (7) pelaporan harta kekayaan pegawai negeri; (7) peningkatan kesejahteraan pegawai negeri; dan (9) efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja pegawai negeri.
Penetapan kinerja/kontrak kinerja/perjanjian kinerja merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Selanjutnya ketentuan itu dipertegas dalam Peraturan Menteri PAN dan RB No. 29/2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah. Dalam hal ini setiap Pejabat Eselon II ke atas harus menyusun Penetapan Kinerja pada setiap tahun anggaran, ujar Menteri lebih lanjut.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, berbagai indikator dan target yang telah ditetapkan akan dimonitor dan dievaluasi secara berkelanjutan, yakni setiap tiga bulan sekali. Karenanya, tahun ini harus benar-benar dijadikan momentum untuk memantapkan langkah jajaran Kementerian PAN dan RB dalam melaksanakan reformasi birokrasi internal, serta dalam mengawal pelaksanakan percepatan reformasi birokrasi nasional.
Menteri menambahkan, dari sembilan program percepatan reformasi birokrasi, ada beberapa hal yang sudah mulai dilaksanakan. Misalnya terkait dengan penataan jumlah PNS, sejak awal Desember 2011 telah dilakukan diklat untuk mencetak 4.125 tenaga analis jabatan PNS dari instansi pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu, telah dimulai seleksi dan promosi secara terbuka untuk Kepala BKN, Kepala LAN, pejabat Deputi ANRI, Staf Ahli Kementerian PAN dan RB, serta untuk mengisi jabatan eselon II di Kementerian PAN dan RB. "Hal ini akan dilanjutkan dengan langkah-langkah serupa bagi instansi pemerintah lainnya," ujar Menteri Azwar Abubakar.
Untuk program pengembangan system e-government, Men PAN dan RB mendorong dan mewajibkan seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk melaksanakan lelang secara elektronik, dan membentuk Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Sistem Elektronik (LPSE) di masing-masing instansi.
Tahun 2011 lalu sudah terbentuk 315 LPSE di seluruh Indonesia, yakni 29 di pusat, 31 pemerintah provinsi, dan 225 LPSE di kabupaten/kota yang melaksanakan e-procurement. Nilai pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh 315 LPSE tersebut mencapai Rp 52,315 triliun, yang meliputi 32.169 paket, dengan penghematan mencapai Rp 6,147 triliun atau 11 persen.
Untuk tahun 2012, ditargetkan terjadi penambahan sekitar 200 LPSE, dan yang melakukan pengadaan barang dan jasa secara elektronik sekitar 12 persen APBD dan 22,5 persen APBN dengan nilai sekitar Rp 200 triliun. "Kalau efisiensinya bisa mencapai 11 persen, maka penghematan keuangan Negara akan mencapai Rp 22 triliun. "Kalau ini benar-benar terwujud, maka pemerintah tidak akan kesulitan membayar tunjangan kinerja dalam rangka reformasi birokrasi," ujarnya.
Oleh karena itu, seluruh kementerian dan lembaga yang sudah mendapat tunjangan kinerja, harus memiliki LPSE dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Selain itu, LPSE juga akan menjadi salah satu prasyarat bagi kementerian/ lembaga yang akan melaksanakan reformasi birokrasi, dalam memperoleh tunjangan kinerja.
Menteri PAN dan RB juga mewajibkan seluruh pegawai negeri untuk melaporkan harta kekayaannya. Hal ini sebagai kelanjutan dari aturan dari KPK, yang mewajibkan setiap pejabat eselon I dan II untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. "Mungkin tidak semua harus langsung melapor ke KPK, tetapi bisa melalui atasannya yang kemudian melaporkan ke Bawasda, Inspektorat, atau Inspektorat Jenderal di masing-masing instansi," ujar Azwar Abubakar.
Terkait dengan efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja pegawai negeri, antara lain dilakukan dengan pembatasan pengadaan dan penggunaan kendaraan dinas, dan sebagainya. (ags/HUMAS MENPAN-RB)