Pin It

 

20240401 Penyerahan Izin Prinsip Formasi ASN Kemenag 17 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

 

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati langkah terobosan untuk membuka ruang bagi para lulusan Ma’had Aly untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada formasi penyuluh agama. Tahun ini, ada ribuan formasi penyuluh agama yang akan dibuka.

“Alhamdulillah, setelah diskusi detail, kami menyepakati bahwa lulusan Ma’had Aly dari berbagai pesantren di Tanah Air bisa mengikuti seleksi CPNS penyuluh agama. Untuk teknisnya nanti klasifikasinya diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” papar Anas, Selasa (2/4/2024).

“Kami bersepakat untuk memberi kesempatan alumni Ma'had Aly bisa mendaftar CPNS. Ini merupakan rekognisi pemerintah atas kualitas dan kompetensi lulusan pesantren," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selama ini, lanjut Anas, klasifikasi rekrutmen penyuluh hanya dari lulusan perguruan tinggi keagamaan seperti UIN atau IAIN. Untuk seleksi CPNS penyuluh agama mulai tahun ini, lulusan Ma’had Aly bisa mengikutinya.

“Ini bentuk negara hadir merekognisi kekhasan sistem pendidikan pesantren. Maka tadi saya sampaikan ke teman-teman Kementerian PANRB dan BKN, rekognisi diperlukan sebagai apresiasi kepada lembaga-lembaga pendidikan yang berperan penting bagi kemajuan bangsa, termasuk di dalamnya adalah pesantren yang telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka,” ujar Anas.

20240401 Penyerahan Izin Prinsip Formasi ASN Kemenag 10

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, secara teknis, kebijakan ini juga akan dibahas bersama dengan Majelis Masyayikh. Majelis Masyayikh dikukuhkan pada Desember 2021 oleh Gus Men, sapaan akrab Yaqut. Keberadaannya juga sebagai bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 18/2019 tentang Pesantren.

"Majelis Masyayikh akan terus kita perkuat. Penguatan kelembagaan Majelis Masyayikh sangat penting karena keberadaannya seperti BAN-PT-nya (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) Ma’had Aly," tegas Menag.

Ma’had Aly sendiri merupakan perguruan tinggi keagamaan berbasis pesantren. Para peserta didiknya kerap disebut sebagai “mahasantri”. Ma'had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren. Di Indonesia saat ini terdapat sedikitnya 78 Ma’had Aly yang tersebar di berbagai ponpes. (HUMAS MENPANRB)