Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengunjungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Canberra, di Australia, Senin (16/10).
CANBERRA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mendukung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Canberra, Australia untuk terus melakukan transformasi digital. Ini dilakukan agar pelayanan publik lebih mudah diakses sekaligus beradaptasi dalam menjawab ragam kebutuhan masyarakat.
“KBRI merupakan unit paling dekat dengan masyarakat Indonesia yang ada di Australia, sehingga pelayanan yang diberikan KBRI akan langsung dirasakan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang ada di sana. Untuk itu kita perlu mendorong dan menjamin pelayanan yang diberikan kepada WNI harus sesuai dengan ekspektasi mereka,” ujarnya dihadapan Duta Besar Indonesia untuk Australia Siswo Pramono dan jajaran saat mengunjungi KBRI Canberra, Senin (16/10).
Menteri Anas mengatakan, saat ini pemerintah tengah mendorong implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Teknologi (SPBE) dan GovTech. Saat ini terdapat 27.000 aplikasi yang tidak terintegrasi. Melalui SPBE, pemerintah mendorong agar seluruh sistem terintegrasi dan memiliki interoperabilitas yang baik.
"Kita sampaikan kepada teman-teman Kementerian Luar Negeri, kedepan digitalisasi bukan lagi aplikasi. Dengan bantuan dari Prospera dan teman-teman lain agar mendorong percepatan digitalisasi lewat SPBE," sambungnya.
Mantan Kepala LKPP ini juga menjelaskan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, reformasi birokrasi harus berdampak, reformasi birokrasi bukan tumpukan kertas, dan birokrasi harus lincah dan cepat. “Ibarat kendaraan, birokrasi adalah mesinnya. Mesin yang mampu menggerakkan kendaraan tersebut. Maka sebagai mesin, birokrasi harus senantiasa dipastikan dalam kondisi prima, sehingga dapat menggerakkan kendaraan menuju tujuan yang dicita-citakan,” jelasnya.
Perjalanan transformasi digital di Indonesia ini telah ditandai dengan hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tak sampai disitu, di akhir tahun 2022, juga ditetapkan Perpres No. 13/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
“Adanya peraturan ini semakin menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengakselerasi integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur TIK, aplikasi, dan keamanan informasi untuk pelayanan publik yang lebih baik,” ungkapnya.
Reformasi birokrasi saat ini diarahkan secara double track, yakni reformasi birokrasi general (umum) untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi, dan reformasi birokrasi tematik yang fokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, pengendalian inflasi, peningkatan belanja produk dalam negeri. Keseluruhan area tematik tersebut ditopang oleh Arsitektur SPBE untuk menjaga keterpaduan dan keselarasan langkah dalam penerapan digitalisasi. (dit/HUMAS MENPANRB)