Pin It

20170306 MENTERI RDP dengan DPD 4

 

JAKARTA- Pemerintah dan Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) sepakat mengenai pentingnya RUU Etika Penyelenggara Negara (EPN) dan bagai upaya untuk mengendalikan berbagai perilaku negatif aparatur dalam penyelenggaraan negara. Hal itu diperlukan untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan negara yang baik dilandasi dengan kesadaran untuk menghormati, menegakkan dan menjalankan norma etika yang berlaku dalam kehidupan bernegara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, RUU etika penyelenggaraan Negara diperlukan dalam rangka mengendalikan berbagai perilaku negatif aparatur dalam menyelenggarakan negara. "Dengan adanya RUU ini nantinya diharapkan birokrasi menjadi bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas," ujarnyabdalam rapat kerja dengan Komite I DPD di Jakarta, Senin (06/03).

Menteri Asman mengatakan, nantinya semua a penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Pesiden, Menteri, pegawai negeri, pimpinan dan anggota MPR/DPR/DPD serta seluruh pejabat dan anggota badan atau lembaga negara yang dibiayai APBN/ APBD harus mentaati aturan ini. Sementara itu,

Ketua Komite I DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan, Komite 1 DPD sepakat dengan pemerintah bahwa RUU Etika Penyelenggara Negara sangat penting bagi penyelenggara negara dalam rangka mengendalikan berbagai perilaku negatif aparatur dalam penyelenggaraan negara.

Komite 1 DPD RI mengspresiasi Menteri PANRB atas dukungannya terhadap inisiatif DPD dalam mendorong penyusunan RUU EPN. Selanjutnya, keduua belah pihak akan menindaklanjuti dengan pembentukan Task Force untuk merealisasikan tersusunya naskah akedemis dan RUU Etika penyelenggaraan Negara, ujarnya. (dit/ HUMAS MENPANRB)