Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (02/08).
BANYUWANGI – Pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia menjadi prioritas penting bagi pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendukung penguatan kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam melipatgandakan kerja lintas sektor untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Saat ini Kementerian PANRB sedang memfinalisasi kajian penguatan kelembagaan BNN pada sejumlah kabupaten/kota untuk mendukung penuh akselerasi kinerja BNN dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, Jumat (02/08).
Anas mengatakan, BNN di tingkat kabupaten/kota merupakan salah satu garda terdepan dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika dan obat terlarang. Koordinasi dan kolaborasi yang dilaksanakan oleh masing-masing BNN kabupaten/kota dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan berbagai elemen lain harus dilaksanakan secara optimal agar mampu memutus rantai distribusi peredaran narkotika dan menghilangkan produksi narkotika di seluruh wilayah Indonesia.
“Kita akan dorong terus penguatan kelembagaan BNN dan BNNK agar kedepan lebih berdampak. Karena tantangan kedepan akan semakin berat. Mudah-mudahan dengan kolaborasi bersama daerah akan lebih berdampak.,” imbuhnya.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengatakan, dibutuhkan penguatan dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang agar tidak semakin beredar luas. Melalui kolaborasi pelaksanaan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), diharapkan pemberantasan narkotika dapat berjalan baik.
“Dukungan dari Kementerian PANRB turut memperkuat kelembagaan BNN dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ujar Marthinus.
Dia menuturkan, dengan akan dibentuknya tambahan BNN pada sejumlah kabupaten/kota merupakan ikhtiar untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Dia mencontohkan seperti Kabupaten Banyuwangi yang hari ini menandatangani nota kesepahaman dengan BNN untuk pembentukan BNN tingkat kabupaten.
“BNN kabupaten/kota berkomitmen untuk melakukan pendekatan persuasif, pencegahan, maupun rehabilitas bagi oknum yang terlibat narkotika. Semoga kolaborasi dan apa yang kita laksanakan ini menjadi langkah awal melakukan perlawanan terhadap kejahatan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. (HUMAS MENPANRB)