Menteri Asman memberikan arahan pada acara sosialisasi dan pembahasan Undang-Undang No.30/ 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta mekanisme kerja Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pemda se-Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Senin (17/04).
BATAM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengajak pejabat pemda daerah tidak takut melaksanakan program pembangunan dan diskresi terkait penyelenggaraan pemerintahan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Namun diingatkan, dalam melakukan tugasnya tetap harus mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dengan demikan, birokrasi sebagai alat pemerintah dapat berkinerja lebih baik serta mempertanggungjawabkan hasil atas setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan.
Hal itu dikatakan Menteri dalam pengarahan pada acara sosialisasi dan pembahasan Undang-Undang No.30/ 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta mekanisme kerja Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pemda se-Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Senin (17/04). "Dengan forum ini, saya berharap kita medapat pencerahan dan solusi atas masalah penyerapan anggaran pembangunan," ujarnya.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, Jaksa Agung Muda Intelijen M. Adi Toegarisman, Deputi RB Kunwas Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh, para Bupati Walikota se-Provinsi Kepri, serta para Sekretaris Daerah dan pejabat lainnya.
Menteri menjelaskan, permasalahan yang terjadi saat ini pejabat daerah ketakutan untuk menyerap anggaran karena khawatir tersandung permasalahan hukum, walaupun mereka sudah dilindungi oleh UU Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, terdapat anggaran daerah sebesar 246 triliun yang diendapkan di bank daerah.
Menurut Asman, hal ini menjadi kontraproduktif karena pemerintah sedang giat mencari sumber pendanaan pembangunan pada APBN, sementara uang yang terkumpul tidak digunakan karena pejabat takut menggunakan anggaran. Hal ini mengakibatkan program pembangunan yang telah direncanakan tidak terlaksana, serta tujuan pembangunan terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terwujud.
Permasalahan tersebut terjadi hampir di seluruh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia sehingga Presiden mengeluarkan Inpres No. 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Inpres ini menugaskan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.30/ 2014 sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
Lebh lanjut dikatakan, Kejaksaan Agung sebagai strategic partner pemerintah, dalam hal ini birokrasi, mempunyai tugas pengawalan dan pengamanan program-program pembangunan pemerintah, mempunyai tugas membantu mengawal dan mengamankan agar program pembangunan dapat berjalan secara maksimal dan tidak terdapat penyimpangan dalam prosesnya. Hal ini sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo supaya Kejaksaan Agung dapat mendampingi pejabat daerah dalam proses pembangunan, terutama pembangunan proyek strategis nasional.
Deputi RB Kunwas Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh (tengah), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, dan Jaksa Agung Muda Intelijen M. Adi Toegarisman
Dalam kesempatan itu Menteri Asman memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung tentang Mekanisme Kerja Teknis dan Administrasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan sebagai upaya meminimalisir terjadinya penyimpangan serta mendeteksi dini segala penyimpangan yang akan terjadi. "Peraturan tersebut merupakan wujud nyata dukungan terhadap setiap program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah," ujarnya.
Menteri mengungkapkan, UU Administrasi Pemerintahan merupakan bagian penting dari proses reformasi birokrasi. Undang-undang ini mengatur bagaimana manajemen pemerintahan berjalan sesuai fungsi pokoknya, sehingga pejabat pemerintahan memiliki manual book dalam mengambil tindakan. Menghadapi tuntutan yang begitu cepat dalam masyarakat, maka mau tidak mau pejabat juga harus melakukan perubahan maupun inovasi atau diskresi. Undang-undang Administrasi Pemerintahan mengatur mengenai diskresi, dimana pejabat dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya yang bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dengan berlandaskan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Salah satu substansi dari Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah ketika seorang pejabat pemerintah mengambil keputusan yang sifatnya emergency dan mendesak, dimana keputusan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyalahgunaan wewenang. Hal tersebut masuk dalam ranah administrasi sehingga tidak berujung pada Aparat Penegak Hukum (APH).
UU Administrasi Pemerintahan lebih banyak berbicara tentang pencegahan, yaitu bagaimana agar tidak terjadi korupsi, bukan tentang korupsi. Yang diatur adalah bagaimana tata cara seseorang membuat keputusan administrasi pemerintahan.
UU Administrasi Pemerintahan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan mencegah penyalahgunaaan wewenang. Pejabat pemerintah diminta memakai UU ini sebagai sabuk pengaman, yang diakuinya banyak orang tidak suka menggunakannya saat mengendarai mobil. Padahal seat belt sangat berguna untuk keselamatan. Dengan adanya Undang-undang ini memaksa setiap pejabat pemerintahan memakai sabuk pengaman sebagai asas kehati-hatian. Undang-undang ini juga sebagai double protector, yakni ketika terjadi adanya indikasi penyalahgunaan wewenang terdapat pihak yang menentukan bahwa pejabat tersebut melanggar hukum administasi sebelum dilanjutkan ke kasus pidana. (HUMAS MENPANRB)