Pin It

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengingatkan  agar pegawai negeri sipil (PNS) tetap bersikap netral dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kalau terdapat PNS yang melanggar larangan netralitas, pimpinan instansi pemerintah diminta untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang  Aparatur  Sipil  Negara dan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang  Disiplin PNS.
 
Penegasan itu disampaikan Menteri melalui suratnya bernomor B/2677/M.PAN-RB/7/2014 tanggal 04 Juli 2014. Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Dewan/Badan, para Gubernur, Bupati, dan Walikota.
 
Surat tersebut diterbitkan sehubungan dengan banyaknya laporan mengenai keterlibatan PNS dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang mengarah kepada keberpihakan pada salah satu calon, sehingga merugikan calon lainnya.  “Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ungkapnya di Jakarta,  Jumat (04/07).
 
Karena itu PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye. PNS juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. PNS juga dilarang menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, apalagi dengan menggunakan fasilitas negara.
 
Menteri menambahkan, PNS dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. “Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat,” imbuhnya. (ags/HUMAS MENPANRB)

b-2677-mpanrb-7-2014 Page 1

b-2677-mpanrb-7-2014 Page 2

b-2677-mpanrb-7-2014 Page 3

b-2677-mpanrb-7-2014 Page 4