Menteri PANRB bersama jajaran KPK dalam Peluncuran Hasil SPI 2023, di Jakarta, Jumat (26/01).
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja meluncurkan hasil survei penilaian integritas (SPI) 2023. Survei yang merupakan salah satu upaya perbaikan dari KPK dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mengukur risiko korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah itu, menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan budaya birokrasi BerAKHLAK.
“SPI termasuk dalam salah satu indikator dalam sasaran terciptanya Budaya Birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang Profesional. Diharapkan Hasil SPI mampu memotret kualitas Budaya birokrasi yang bersih sesuai dengan tujuan RB,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Peluncuran Hasil SPI 2023, di Jakarta, Jumat (26/01).
Lebih lanjut dijelaskan, Kementerian PANRB dan KPK bekerja sama dalam memantau pengelolaan konflik kepentingan dan mensinergikan hasil pemantauannya dengan hasil SPI Internal pada setiap instansi pemerintah. Adapun, urgensi melakukan pengelolaan konflik kepentingan diantaranya yaitu mewujudkan good governance, perlunya aturan yang lebih berdampak, serta merespons tuntutan masyarakat.
Untuk diketahui, sebagai upaya dan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, SPI akan menjadi salah satu indikator dalam evaluasi reformasi birokrasi. SPI KPK memiliki bobot 10 poin dan merupakan indikator penilaian indeks RB terbesar dibandingkan dengan indikator penilaian lain.
“Indeks Reformasi Birokrasi menggambarkan kemajuan instansi pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, profesional, dan melayani dengan fokus perubahan mindset, perbaikan tata kelola kelembagaan, transformasi digital, peningkatan profesionalitas, dan efektivitas pengawasan,” ungkap Menteri Anas.
Selain itu, ditambahkan, indeks RB juga menilai integritas dan kualitas layanan birokrasi melalui survei SPI oleh KPK, penilaian Kepatuhan layanan oleh Ombudsman, serta survei persepsi masyarakat terhadap praktik pelayanan publik yang prima dan bebas pungli/calo/KKN oleh Kementerian PANRB.
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu juga menyampaikan bahwa dalam pencegahan korupsi, berbagai upaya pengawasan telah dilakukan di berbagai aspek. Diantaranya yakni aspek pengawasan manajerial, masyarakat, fungsional, pengaduan tertentu, dan pengawasan eksternal.
Diharapkan, SPI yang dimotori oleh KPK itu dapat memberikan dampak yang menyasar langsung ke masyarakat. “Mudah-mudahan survei yang hari ini telah diluncurkan KPK akan memberikan manfaat yang luar biasa untuk kita semua,” ungkap Anas.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan KPK Johanis Tanak menyampaikan, kenaikan dan penurunan skor SPI sangat dipengaruhi oleh komitmen nyata dari pimpinan lembaga baik di pusat maupun di pemerintah daerah. Menurutnya, pimpinan yang memandang skor SPI hanya sebagai simbol gengsi akan melakukan apapun untuk meningkatkan skor kelembagaannya.
“Dalam konotasi negatif kami menemukan beberapa pengaturan dan pengkondisian responden agar skor meningkat drastis, teguran telah kami layangkan bahkan tidak mempublikasikan skor lembaga tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, komitmen pimpinan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi akan terlihat ketika skor SPI dipandang sebagai potret dari kondisi saat ini, sehingga rekomendasi perbaikan berbasis skor SPI akan dipandang sebagai panduan untuk perbaikan kedepan.
Johanis juga menyampaikan tren Indeks Integritas Nasional. Untuk tahun 2023 target Indeks Integritas Nasional adalah sebesar 74 persen. “Fakta bahwa indeks integritas nasional secara umum mengalami kecenderungan penurunan, mengindikasikan bahwa masih banyak pekerjaan rumah berupa perbaikan sistem tata kelola regulasi, dan komitmen harus segera diperbaiki,” ujarnya.
Untuk itu, direkomendasikan beberapa hal dalam perbaikan utama salah satunya yaitu digitalisasi pelayanan publik. Dukungan disampaikannya atas segala upaya Kementerian PANRB dalam percepatan transformasi digital pemerintahan.
"KPK mendukung Kementerian PANRB dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Peraturan Presiden No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. (fik/HUMAS MENPANRB)