(MenPANRB Asman Abnur bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X saat menyerahkan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE AKIP) Wilayah Regional III kepada Pemkab Bantul, Sleman, Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Senin (06/02). foto: rr)
YOGYAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mendorong pelayanan publik dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dilakukan secara efisien tanpa mengurangi kualitasnya kepada masyarakat. Namun hal ini tidak cukup ditunjukkan dengan kemampuan birokrasi untuk menghemat jumlah anggaran yang dibelanjakan.
"Kita perlu memahami bahwa menciptakan efisiensi tidak cukup hanya dengan memotong anggaran, tapi efisiensi harus dibangun secara sistemis, bukan melalui kebijakan-kebijakan temporal yang mengakibatkan efisiensi tidak dilaksanakan secara berkelanjutan " ujar Menteri Asman saat memberikan sambutan saat acara penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE AKIP) Wilayah Regional III di Yogyakarta, Senin (06/02).
Menurut Menteri Asman, tata kelola pemerintah yang baik tercipta dengan pola pemanfaatan anggaran sejak pertama kali birokrasi merencanakan hasil/kinerjanya, sebagaimana prinsip akuntabilitas berorientasi hasil.
Sejalan dengan hal tersebut, Presiden juga terus-menerus menyerukan kepada instansi pemerintah untuk menerapkan e-government dalam membantu pelaksanaan tugas, menerapkan konsep “money follow program” sebagai dasar penggunaan anggaran, menghentikan segala bentuk pemborosan, serta memfokuskan pelaksanaan tugas pada pencapaian kinerja, bukan lagi pada penyusunan Laporan Pertanggungjawaban semata.
Pada kesempatan ini, Menteri Asman memberikan apresiasinya kepada 4 pemkab/kota di wilayah regional III yang telah berhasil meraih predikat BB dalam implementasi SAKIP di dalam tata kelola pemerintahannya, yaitu Pemerintah Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, serta Kota Yogyakarta.
Menteri Asman berharap agar keempat pemerintah daerah yang telah memperoleh predikat sangat baik (BB) tersebut dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerjanya menjadi predikat A yaitu memuaskan, serta kepada seluruh pemerintah daerah lainnya untuk segera memperbaiki SAKIP-nya agar minimal memperoleh predikat baik.
Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan birokrasi untuk menciptakan akuntabilitas kinerja melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang merupakan pengejawantahan manajemen kinerja sektor publik di Indonesia. Untuk mengukur perkembangan implementasi SAKIP, Kementerian PANRB telah melakukan evaluasi setiap tahunnya serta melakukan pembinaan yang berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah.
Dalam kategori penilaian implementasi SAKIP terdapat 7 level peringkat predikat nilai akuntabilitas, yaitu AA (90-100/ Sangat Memuaskan), A (80-90/Memuaskan), BB (70-80/Sangat Baik), B(60-70/Baik), CC (50-60/Cukup), C (30-50/Kurang), dan D (0-30/Sangat Kurang).
Dengan berakhirnya penyerahan LHE AKIP Tahun 2016 Wilayah Regional III, hasil evaluasi SAKIP menunjukkan bahwa terjadi peningkatan rata-rata nilai evaluasi pada kabupaten/kota dibandingkan tahun sebelumnya. Walaupun terjadi peningkatan, namun rata-rata kabupaten/kota pada tahun 2016 masih di bawah 50, yang artinya masih berada pada kategori C. Ini berarti bahwa tata kelola pemerintah daerah belum memberikan hasil maksimal yang memberikan manfaat untuk rakyat. Hal ini harus menjadi catatan penting bagi seluruh pimpinan daerah di Indonesia untuk segera memperbaiki tata kelola pemerintahnya agar masyarakat Indonesia merasakan betul kinerja pemerintah yang efisien, efektif, dan akuntabel. (rr/arl/Humas MenPANRB)