Pin It

20150204 AhokokehII

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi batal mengundang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk datang ke Kementerian PANRB. Namun Yuddy justru memilih bertandang ke Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Selasa (03/02), hanya sehari setelah melontarkan rencananya itu kepada pers, guna mengklarifikasi pemberitaan media terkait gaji PNS  DKI Jakarta yang dianggapnya fantastis.

Pertemuan dengan Ahok dimulai pukul 13.00, setelah Yuddy menghadiri rapat konsultasi dengan Komisi II DPR. Pertemuan ini merupakan kali kedua, setelah tanggal 3 November 2014 lalu Yuddy juga menyambangi Ahok. Seperti diagendakan, keduanya membicarakan kebijakan penggajian PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Usai pertemuan tertutup, keduanya langsung dihadang oleh awak media yang sudah menunggu sejak awal. “Pada prinsipnya saya memahami kebijakan Gubernur dengan memberikan tunjangan yang cukup besar kepada PNS DKI,” ujar Yuddy yang didampingi Ahok.

Dikatakan bahwa pemberian gaji tersebut merupakan wewenang Gubernur yang salah satu pertimbangannya adalah tingkat kemahalan daerah. Dengan penghasilan yang baik, maka DKI akan mendapatkan Sumber Daya manusia (SDM) yang handal, yang memang dibutuhkan setiap pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja.

Dalam komponen pengahsilan PNS itu, selain ada gaji pokok, ada juga beberapa tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah (statis dan dinamis), serta tunjangan transportasi. “Kalau gaji pokok, PNS seluruh Indoensia sama. Yang berbeda adalah tunjangannya,” imbuh Yuddy.

Menurut Menteri, dalam hal ini yang perlu dilakukan adalah mencari titik temu, agar terdapat persepsi yang sama. “Kami mau samakan persepsi saja agar sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)”, imbuhnya.

Karena itu, yang perlu dilakukan oleh Pemprov DKI adalah membuat legal standing, yakni perlu adanya payung hukum  yang jelas dan alasan yuridisnya. Kalaudari segi besaran gaji itu sendiri, Menteri mengatakan bahwa hal itu merupakan wewenang Gubernur DKI.  “Tak jadi masalah  jika penghasilan PNS DKI lebih besar,  karena Pendapatan Asli Daerahnya memang tinggi.

Yuddy menambahkan, dalam sistem penggajian ke depan hanya akan ada dua jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Namun aturan itu mungkin baru akan diberlakukan bagi PNS yang baru. 

Disadari bahwa besaran gaji PNS di pemprov DKI Jakarta itu cukup menggiurkan daerah lain. Namun Yuddy menegaskan agar kepala daerah lain tidak latah  meniru langkah Ahok menaikan gaji pegawai setinggi langit. “Daerah yang pendapatan asli daerahnya sedikit dan lebih banyak dana perimbangannya diatur agar belanja pegawainya tidak terlalu tinggi,” kata Yuddy.

Gubernur Ahok juga mengungkapkan, tunjangan  kinerja daerah dinamis diambilkan dari honorarium yang selama ini diterima oleh PNS, yang kini dihapuskan. Dengan formula yang jelas, dan hitungan-hitungan berdasarkan poin, maka kini semuanya menjadi transparan. Sehingga siapapun yang berkinerja sesuai aturan itu bisa mendapatkan tunjangan yang besar, sementara sebelumnya pendapatan ini hanya diterima oleh pegawai tertentu. (gin/HUMAS MENPANRB)

Inilah daftar gaji/Take Home Pay

PNS DKI Jakarta

Jabatan
Gaji dan Tunjangan
(Rp)
Jabatan pelayanan   
9.592.000
Jabatan operasional
13.606.000
Jabatan administrasi
17.797.000
Jabatan teknis
22.625.000
 
 
Lurah 
 
Gaji   
2.082.000
Tunjangan jabatan   
1.480.000
Tunjangan kinerja daerah (statis)
13.085.000
Tunjangan kinerja daerah (dinamis) Tunjangan transportasi 
13.085.000
Jumlah       
4.000.000
 
33.730.000
 
 
Camat   
 
Gaji   
3.064.000
Tunjangan jabatan   
2.260.000
Tunjangan kinerja daerah (statis)
19.008.000
Tunjangan kinerja daerah (dinamis) 
19.008.000
Tunjangan transportasi     
6.500.000
Jumlah     
44.284.000
 
 
Walikota/Karo/Kadin
 
Gaji   
3.542.000
Tunjangan jabatan   
3.250.000
Tunjangan kinerja daerah (statis) 
29.925.000
Tunjangan kinerja daerah (dinamis) 
29.925.000
Tunjangan transportasi   
9.000.000
Jumlah  
75.642.000
 
 
Kepala Badan
 
Gaji   
3.542.000
Tunjangan jabatan   
3.250.000
Tunjangan kinerja daerah (statis) Tunjangan kinerja daerah (dinamis) 
29.925.000
Tunjangan transportasi 
29.925.000
Jumlah    
9.000.000
 
78.702.000
 
 
Sekda/Deputi/Eselon I
96.000.000
(Permen PANRB No. 34/2011) ttg Grading Jabatan
(Take home pay bisa mencapai)