Pin It

20150828Salinan Putusan MK

JAKARTA-Perkara pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PSi, PNS dari Kabupaten Ponorogo, kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). "Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Arief Hidayat, yang memimpin persidangan saat membacakan Putusan Nomor : 27/PPU-XII/2015, Rabu (26/08).

Sebagaimana diketahui bahwa Rochmadi, selaku pemohon, menyampaikan pengujian (judicial review) atas beberapa Pasal UU ASN kepada MK. Pemohon mendalilkan Pasal 2 huruf a, Pasal 6, Pasal 61, Pasal 66 ayat (2), Pasal 136, Pasal 137, dan Pasal 139 UU ASN bertentangan dengan UUD 1945.

Diantara pasal-pasal tersebut menurut pemohon, tidak mencerminkan asas nondiskriminatif dan keadilan serta kesetaraan bagi tenaga honorer yang ada hingga saat ini. Karena itu pula, Pasal 6, Pasal 61, Pasal 136 dan Pasal 139 UU ASN sepanjang merugikan hak normatif tenaga honorer, dimohonkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945.

Namun demikian, MK memutuskan bahwa keberadaan pasal-pasal UU ASN yang dipersoalkan pemohon, tidak bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah berkesimpulan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum, permohonan pemohon kabur. Posita pemohon sama sekali tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, mengatakan bahwa semua pihak harus menghormati putusan MK. "Pertimbangan hukum Mahkamah sangat jelas, bahwa UU ASN tidak diskriminatif terhadap tenaga honorer. Pasal-pasal UU ASN tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu mari kita hormati putusan MK tersebut," tegas Herman.

Sidang MK tersebut dihadiri pula oleh para anggota Mahkamah, yakni Anwar Usman, Wahiddudin Adams, Aswanto, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Suhartoyo, dan I Dewa Gede Palguna. (HUMAS MENPANRB)

 Berita terkait http://m.jpnn.com/news.php?id=322812