Pin It

 

20170612 mobil dinas rakor polhukam

Menteri PANRB Asman Abnur memebrikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi khusus tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (12/06).

 

JAKARTA – Pemerintah kembali menegaskan agar aparatur negara tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik saat lebaran. Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Menetri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Hal itu dikatakan Menteri PANRB Asman Abnur kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi khusus tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (12/06). “Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” ujar Asman menegaskan.

Karena itu Menteri wanti-wanti agar selurun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mentaati aturan tersebut.  “Mobil dinas jangan digunakan untuk pribadi, apalagi untuk mudik saat libur lebaran,” tegasnya.

Ditambahkan bahwa penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi pada hari kerja, dan digunakan di dalam kota. “Kalau instansi pemerintah memiliki bus  jemputan pegawai, mungkin bisa digunakan. Tapi harus  harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah tempat ASN bekerja atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” imbuhnya.  

Dalam kesempatan itu Asman juga mengatakan bahwa untuk kepentingan mudik lebaran, sejumlah instansi pemerintah, BUMN maupun swasta banyak menyediakan fasilitas kendaraan untuk mudik. Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-14 atau THR, sehingga PNS  cukup terbantu dengan tambahan dana tersebut dalam menghadapi hari raya Idul Fitri.

Diingatkan, pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tanpa izin akan diberikan sanksi sebagaiana diatur PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja usai Lebur dan cuti bersama Lebaran. (dit/twi/ HUMAS MENPANRB)