JAKARTA - Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, mengatur beberapa hal, mulai dari pengumuman yang harus dilakukan terbuka, hingga penetapan tiga nama yang diusulkan kepada Tim Penilai Akhir (TPA) serta kepada Pejabat pembina Kepegawaian (PPK).
“Untuk pengumuman, minimal harus dilakukan 15 hari sebelum tanggal penerimaan lamaran,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PAN dan RB Muhamad Imanudin mengatakan, kepada wartawan, selasa (05/02). Ditambahkan, promosi terbuka ini dapat dilakukan terhadap jabatan struktural eselon I sampai dengan eselon V.
Untuk pengisian jabatan eselon I di K/L, harus diumumkan terbuka kepada instansi lain secara nasional. Sedankan untuk eselon II, diumumkan internal K/L. Namun jika tidak terpenuhi, maka harus diumumkan kepada K/L secara nasional. Sedangakn untuk eselon III, IV dan V diumumkan terbuka kepada internal K/L, atau yang serumpun, satu koordinasi, dan kalau tidak memenuihi baru ke instansi lain.
Untuk Pemerintah Provinsi, pengisian jabatan eselon I dan II diumumkan terbuka kepada instansi lain secara nasional. Sedangakn untuk eselon III, IV dan V diumumkan terbuka kepada internal pemprov, atau kabupaten/kota di wilayah provinsi bersangkutan. Sedangkan untuk Pemkab/Kota, promosi jabatan eselon II diumumkan terbuka kepada seluruh instansi pemkab/pemkot dan pemprov setempat.
Dalam surat edaran itu juga menetapkan, panitia seleksi terdiri dari pejabat terkait dari lingkungan instansi bersangkutan, pejabat dari instansi lain yang jenis dan kompetensi jabatannya sesuai dengan jabatan yang akan diisi, akademisi/pakar/professional sesuai bidang jabatan yang akan diisi, dengan jumlah paling banyak 5 orang.
Pada tahap seleksi administratif, minimal 3 calon yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi berikutnya, untuk satu lowongan jabatan structural. Untuk jabatan eslon I dan II, menggunakan metode assessment center. Untuk eselon III, paling kurang menggunakan psikometri, wawancara kompetensi dan analisa kasus atau presentasi. Untuk eselon IV dan V, minimal psikometri dan kuesioner. Setiap tahapan seleksi harus diumumkan secara terbuka.
Setelah selesai proses seleksi, Pansel menyampaikan peringkat nilai kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk eselon I, dan kepada Ketua BAPERJAKAT (untuk eselon II, III, IV dan V). hasil penilaian jabatan struktural eselon I dipilih oleh PPK sebanyak 3 calon sesuai urutan nilai tertinggi, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden melalui Tim Penilai Akhir (TPA). Sedangkan eselon II, III, IV dan V masing-masing dipilih tiga orang berdasarkan urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada PPK. (ags/HUMAS MENPAN-RB)