JAKARTA – Pemerintah menargetkan Indonesia bisa berada di posisi 40 besar dalam peringkat EoDB (Ease of Doing Business) atau kemudahan berusaha. Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah akan melakukan perbaikan pada setiap indikator yang menjadi prioritas. Selain itu, setiap kementerian/lembaga harus segera menyelesaikan permasalahan dan peraturan terkait EoDB.
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, saat ini pemerintah tengah menginisiasi sebuah terobosan baru yang dinamakan Mal Pelayanan Publik, dimana masyarakat nantinya hanya perlu mendatangi satu tempat untuk mengurus seluruh pelayanan perizinan.
Untuk segera dapat mengimplementasikan layanan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menandatangani Nota Kesepahaman untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Indonesia dengan Kepala Badan Negara Untuk Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Republik Azerbaijan HE Inam Karimov di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta (Senin, 24/7).
“Kerjasama ini merupakan sebuah tindak lanjut dari pertemuan bilateral sebelumnya antara RI dan Azerbaijan di Dubai dan Den Haag,” ujar Menteri Asman dalam konferensi pers yang diadakan usai penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut.
Menurut MenPANRB, Azerbaijan menjadi pilihan mitra Indonesia dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik karena ASAN Xidmat Azerbaijan mendapat penghargaan United Nations Public Service Awards (UNPSA) di bidang pelayanan publik oleh PBB pada tahun 2015.
ASAN Xidmat Azerbaijan merupakan sebuah institusi ini yang terkenal sebagai pusat pelayanan publik dan menjadi contoh internasional. ASAN Xidmat merupakan pelayanan terpadu, bukan hanya untuk pelayanan pemerintahan, tetapi juga untuk pelayanan swasta atau bisnis.
“Kerjasama ini merupakan murni bilateral, sehingga tidak menimbulkan cost apapun bagi Pemerintah RI. Kita akan melakukan transfer teknologi dengan Azerbaijan untuk meningkatkan sistem pelayanan publik di Indonesia menjadi terintegrasi dan seluruh jenis pelayanan baik itu perizinan usaha, keimigrasian, samsat, bahkan urusan pernikahan dapat diakses hanya melalui satu tempat,” ujar MenPANRB.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Negara Untuk Pelayanan Publik dan Inovasi Sosial Republik Azerbaijan HE Inam Karimov menyatakan bahwa pihaknya bangga dapat berbagi best-practice yang diimplementasikan Azerbaijan dengan Pemerintah RI.
“Sejak ASAN Xidmat diluncurkan beberapa tahun lalu, Azerbaijan telah mengimplementasikan pelayanan publik yang modern, nyaman, transparan serta mudah diakses oleh masyarakat,” jelas Inam Karimov.
Ditambahkannya lagi, Azerbaijan sangat mendukung usaha Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga jika ini transfer teknologi ini berhasil diimplementasikan dengan baik, Azerbaijan dan Indonesia dapat menjadi role model bagi negara-negara lainnya.
Sebagaimana diketahui, Surabaya dan Batam akan menjadi pilot project “one-stop service” tersebut. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan Indonesia dapat berada di posisi 40 besar dalam peringkat EoDB (Ease of Doing Business) dan kualitas pelayanan publik di Indonesia terakselarasi secara siginifikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. (arl/Humas MenPANRB)