JAKARTA – Penerapan teknologi dalam sistem perizinan di berbagai kota semakin memudahkan masyarakat dan investor. Seperti yang dilakukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor dengan inovasi bernama SMART (Sederhana, Mudah, Akuntabel, Ramah, dan Tepat Waktu).
Dengan perizinan yang makin mudah, jumlah investasi di Kota Hujan itu pun meningkat. Pada tahun 2017, target investasi adalah Rp2,3 triliun, tetapi realisasinya mencapai Rp2,9 triliun. “Diantaranya karena kemudahan perizinan ini. Investasi itu identik dengan regulasi perizinan,” ujar Walikota Bogor Bima Arya saat presentasi dan wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018 di Kementerian PANRB.
Inovasi yang masuk Top 99 ini dimulai sejak tahun 2015, dan dengan aplikasi SMART yang terus dikembangkan. Dengan tanda tangan online yang dilengkapi kode QR, pemohon izin tak perlu lagi ke kantor BPPT-PM. “Seorang pemohon mengunggah data yang diperlukan, kemudian kita memberi notifikasi melalui email, dan mereka bisa cetak di mana saja, tak perlu ke kantor,” jelasnya.
Pada akhir tahun 2016, seluruh proses pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan sudah dilakukan secara online. Peningkatan terus terjadi hingga tahun 2018, ada 32 perizinan yang dilakukan secara online.
Untuk keamanan, Bima menegaskan, berkas hanya bisa dicetak oleh yang bersangkutan dengan diberi nomor khusus. Nomor pemohon tersebut juga dipakai selayaknya sebuah password. Namun, bagi pemohon yang lebih nyaman dengan perizinan manual di kantor, juga tetap akan dilayani dengan baik.
Walikota Bogor Bima Arya (kiri) menyalami anggota Tim Panel Independen usai presentasi dan wawancara Top 99 Inovasi pelayanan Publik 2018 di Kementerian PANRB.
Oleh pemohon izin, nomor itu bisa digunakan untuk melacak sudah sampai mana proses permohonannya ditindaklanjuti. Dengan fitur tracking itu, pemohon bisa mengetahui apakah permohonannya ditolak atau diterima. “Pemohon juga akan mendapat konfirmasi melalui SMS apabila berkas permohonan sudah diterima dan besaran biaya retribusinya,” imbuh Bima.
Dikatakan, sistem ini juga sudah terintegrasi dengan banyak program instansi. Instansi yang sudah terhubung diantaranya adalah Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dirjen Pajak, Sistem Informasi Perusahaan Online (SIPO) Kementerian Perdagangan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sebelum adanya sistem ini, pola pelayanan belum terpantau secara maksimal dan kurang transparan. Pemohon juga merasakan pelayanan yang lambat dan berbelit. Setelah program ini digulirkan, sistem pengawasan kinerja internal dapat terpantau, lebih transparan, dan data pelaporan yang tersaji dengan cepat.
Sistem perizinan seperti ini tidak jauh berbeda dengan konsep Mal Pelayanan Publik (MPP) yang saat ini dikembangkan di sejumlah daerah di Indonesia. Pemkot Bogor juga berencana membangun pusat pelayanan itu pada tahun 2019 mendatang. “Kita akan coba berbasis virtual office, hanya dengan internet saja. Namun kita sediakan juga tempat untuk yang manual,” pungkas Bima. (don/HUMAS MENPANRB).