JAKARTA – Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS sekali lagi menegaskan bahwa tidak ada pengumuman susulan untuk kelulusan CPNS dari tenaga honorer kategori 2 (K2). Pengumuman yang sudah dipublikasikan di situs Kementerian PANRB, BKN dan dua media partner (JPNN dan Liputan6) merupakan hasil kelulusan yang sudah ditetapkan.
Demikian ditegaskan kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, Jumat (21/02) menanggapi rumor yang berkembang di sementara kalangan. “Rumor itu tidak benar, sehingga tidak perlu ditanggapi. Pengumuman kelulusan yang benar adalah yang kami muat di empat situs tersebut,” ujarnya.
Selain diumumkan oleh Panselnas, hasil kelulusan yang sudah ditetapkan tersebut juga wajib diumumkan oleh masing-masing daerah atau instansi, baik melalui situs instansi atau melalui media lain.
Seperti telah disampaikan dalam Surat Sekretaris Kementerian PANRB beberapa waktu lalu, para Sekda Provinsi dipersilakan mengambil print out hasil pengumuman di Kementerian PANRB tiga hari setelah diumumkan. Selanjutnya, pengumuman itu disampaikan kepada Sekda kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing.
Herman menghimbau agar masyarakat melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang apabila ada kesimpangsiuran informasi. Selanjutnya kepada para peserta seleksi CPNS dari honorer K2 yang dinyatakan lulus, supaya fokus untuk mengikuti proses verifikasi yang dilaksanakan oleh masing-masing pemda.