Pin It

Cover BERITA KHUSUS Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2020

 

JAKARTA – Masih ada sebagian masyarakat yang belum mendapatkan haknya menerima subsidi listrik. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengembangkan inovasi Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik (Peduli), untuk memastikan kepesertaan subsidi listrik tepat sasaran bagi pelanggan rumah tangga. Inovasi ini memberikan kemudahan masyarakat untuk melakukan pengaduan sehingga masyarakat akan menerima hak subsidi listrik yang seharusnya didapatkan.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui kantor desa ataupun kelurahan dan diteruskan ke kecamatan untuk kemudian di-input dalam aplikasi Peduli melalui situs subsidi.djk.esdm.go.id. Di samping itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara langsung menggunakan aplikasi mobile melalui smartphone.

“Jadi dua-duanya itu sebagai aplikasi pengaduan yang saling melengkapi tergantung kondisi masyarakat, kalau tidak punya akses mobile, bisa di kelurahan,” ujar Kepala Sub Direktorat Harga Tenaga Listrik Kementerian ESDM Eri Nurcahyanto saat diwawancarai tim humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara virtual beberapa pekan lalu.

Kemudahan yang dirasakan masyarakat tidak saja dari segi waktu dan biaya, tetapi masyarakat juga lebih mudah dalam melakukan tindak lanjut pengaduan. Di samping itu, dari sisi pelaksana pemerintah dalam menindaklanjuti pengaduan juga akan menjadi lebih mudah, cepat, akurat, dan akuntabel. Dengan kebijakan tersebut, hanya rumah tangga dengan daya 450 volt ampere dan juga rumah tangga miskin dan tidak mampu dengan daya 900 volt ampere yang terdapat dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM) berhak menerima subsidi listrik.

 

20200724 Aplikasi Peduli 1

 

Dampak positif dari kebijakan tersebut yakni sekitar 18 juta penerima subsidi listrik berkurang. Melalui kebijakan ini pemerintah juga berusaha untuk menghemat anggaran belanja subsidi listrik dan mengalihkannya untuk membangun infrastruktur penyediaan tenaga listrik. “Dengan adanya kebijakan ini maka pelangan 900 volt amper bersubsidi yang awalnya sekitar 22 juta hanya 3 juta yang berhak menerima subsidi, jadi sekitar 18 jutaan yang awalnya menerima subsidi menjadi tidak menerima subsidi,” terang Eri.

Dalam pembangunan dan pemanfaatan aplikasi Peduli melibatkan beberapa instansi, antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Perusahaan Listrik Negara yang sekaligus sebagai tim yang memonitor pengaduan tersebut. Aplikasi tersebut juga mampu mengevaluasi pengaduan secara cepat dan tepat serta dapat memberikan informasi monitoring yang lengkap, sehingga dapat digunakan sebagai standar aplikasi pengaduan.

Inovasi Peduli merupakan aplikasi atau sistem pengaduan yang pertama kali dibuat untuk mendukung program sosial. Disampaikan, aplikasi Peduli tersebut akan terus digunakan selama kebijakan subsidi tepat sasaran 900 volt ampere ini berlanjut. Eri menyampaikan untuk pengembangan aplikasi Peduli ini akan dilakukan evaluasi berdasarkan pengaduan yang masuk. “Kemudian perbaikan-perbaikan kedepan kita akan melakukan evaluasi berdasarkan pengaduan-pengaduan yang masuk untuk menjadi input dalam pengembangan aplikasi ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, sejak Januari 2017 hingga 26 Juni 2020 terdapat 318.684 pengaduan yang masuk baik melalui situs subsidi.djk.esdm.go.id maupun aplikasi mobile. Aplikasi Peduli memiliki potensi besar untuk diterapkan oleh kementerian/lembaga yang mempunyai program sosial sejenis seperti program sosial nasional Keluarga Harapan, Jaminan Kesehatan, Kartu Indonesia, maupun program sosial yang dilaksanakan pemerintah daerah yang menggunakan data terpadu. Untuk sektor energi, aplikasi ini dapat diterapkan apabila terdapat kebijakan subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tiga kilogram tepat sasaran ataupun untuk permohonan subsidi pemasangan baru listrik bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. (fik/HUMAS MENPANRB)