JAKARTA – Pegawai negeri diminta mentaati ketentuan cuti bersama Idul Fitri tahun 2013 sesuai dengan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri, yakni tanggal 5, 6 dan 7 Agustus, dan diimbau untuk tidak menambah cuti. Pasalnya, dengan adanya cuti bersama tersebut, ditambah dengan libur lebaran serta libur hari Sabtu dan Minggu, pegawai negeri sudah libur selama Sembilan hari.
Jumlah itu, menurut Karo Hukum dan Humas Kementerian PANRB M. Imanuddin, dinilai cukup untuk mudik. “Kami akan memantau apakah pada tanggal 12 Agustus masih ada yang mbolos, setelah libur panjang,” ujarnya di Jakarta, Rabu (24/07). Bagi pegawai yang masih membolos pada hari pertama kerja, lanjutnya, Kementerian PANRB menekankan agar pimpinan instansi memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan PP No. 53/2010 tentang Displin PNS.
Ditambahkan oleh Imanuddin, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan pegawai negeri yang jumlahnya 12 hari. Tahun 2013 ini 5 hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti lebaran, Idul Adha, dan Natal masing-masing satu hari. “Jadi, pegawai negeri tinggal memiliki hak cuti 7 hari selain cuti bersama,” tuturnya.
Pimpinan instansi pemerintah selaku pejabat pembina kepegawaian juga diminta untuk mengatur jadwal cuti pegawainya, sehingga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. “Meski ada cuti bersama, tetapi pealayanan publik tidak boleh kendor,” tambah Imanuddin. (ags/HUMASMENPANRB).