JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengingatkan agar seluruh pimpinan instansi pemerintah tidak menerima dan/atau memberi gratifikasi, hadiah, suatu pemberian berupa apa saja, atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 02 tahun 2014, tentang Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara RI dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H.
Bagi PNS, anggota TNI, dan anggota POLRI yang menerima gratifikasi diimbau agar melaporkan kepada KPK dengan tembusan kepada atasan langsung dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada instansi masing-masing.
Terkait dengan surat edaran tersebut, Kabag Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi mengungkapkan bahwa banyak mitra kerja yang minta alamat rumah, yang biasanya untuk mengantar parcel. “Hal tersebut juga termasuk dalam kategori gratifikasi, yang harus dihindari oleh pejabat,” ujarnya.
Pemberian yang selama ini dianggap lumrah, padahal sebenarnya hal itu dilarang, ini juga diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Peraturan nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Keputusan Presiden nomor 10 tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kesederhanaan Hidup.
Sebagaimana Keputusan Menteri PANRB bersama Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanggal 21 Agustus 2013, Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 Hijriah jatuh pada tanggal 28-29 Juli 2014, kemudian untuk cuti bersama diberikan selama tiga hari, yaitu pada tanggal 30-31 Juli dan 1 Agustus 2014.
Sehubungan dengan hal tersebut, pimpinan instansi diminta melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab dalam membina pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat edaran tersebut kepada seluruh PNS, anggota TNI, dan anggota POLRI diminta untuk menaati hari/jam kerja, serta menciptakan dan memelihara suasana yang kondusif untuk dapat melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, dalam SE nomor 02 tahun 2014 yang ditetapkan tanggal 17 Juli 2014 ini juga membahas mengenai penghematan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana sudah diatur dalam SE MenPANRB nomor 07 tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan Dalam Rangka Penghematan Penggunaan Belanja Barang dan Belanja Pegawai di Lingkungan Aparatur Negara. (bby/HUMAS MENPANRB)