Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru pada Kick-Off Meeting PEKPPP 2026 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, secara virtual Jumat, (5/6/2026).
JAKARTA - Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) 2026 bukan sekadar instrumen penilaian tetapi juga untuk memastikan bahwa transformasi pelayanan publik berjalan secara terukur, berkelanjutan, dan berdampak kepada masyarakat. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Otok Kuswandaru menyampaikan hasil evaluasi diharapkan menjadi dasar pembinaan dan perbaikan layanan publik.
“Hasil evaluasi diharapkan menjadi dasar pembinaan dan penguatan kualitas layanan, sekaligus menghasilkan peta mutu pelayanan publik nasional yang dapat mendukung percepatan program prioritas pemerintah dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan pemerintah,” ujarnya dalam Kick-Off Meeting PEKPPP 2026 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, secara virtual.
Dijelaskan, PEKPPP 2026 dilaksanakan dalam skala yang masif, mencakup lebih dari 600 instansi pemerintah dan lebih dari 300 ribu unit layanan di seluruh Indonesia. Cakupan yang luas ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan agenda bersama yang memerlukan komitmen dan keterlibatan seluruh instansi pemerintah.
Lebih jauh disampaikan, berbagai indikator pelayanan publik menunjukkan perkembangan yang positif. Indeks Pelayanan Publik (IPP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat terus mengalami peningkatan. Dikatakan, capaian yang diperoleh itu patut diapresiasi namun ada beberapa tantangan baru yang dihadapi, karena ekspektasi masyarakat yang juga meningkat.

“Masyarakat saat ini tidak hanya menginginkan layanan yang cepat tapi juga terintegrasi, tidak hanya menginginkan layanan tersedia namun juga layanan yang mudah diakses, mudah dipahami dan mampu menyelesaikan kebutuhan. Oleh karena itu, tugas kita berikutnya bukan sekadar mempertahankan capaian itu, tetapi bagaimana meningkatkan kualitas pengalaman masyarakat tersebut dalam mengakses layanan pemerintah,” ungkap Deputi Otok.
Untuk memastikan pelaksanaan evaluasi berjalan efektif dan tepat sasaran, imbuh Otok, PEKPPP dilaksanakan melalui skema PEKPPP mandiri dan PEKPPP prioritas. Selain untuk memperluas jangkauan evaluasi pelayanan publik, pendekatan ini juga untuk memastikan perhatian yang lebih besar terhadap layanan yang mendukung program prioritas Presiden maupun layanan inti (core business) yang menjadi mandat utama setiap instansi.
Adapun penilaian dilakukan terhadap enam aspek fundamental penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, hingga inovasi pelayanan publik. Sebagai pembinan pelayanan publik, Kementerian PANRB meminta instansi pemerintah untuk menguatkan komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kita jadikan PEKPPP bukan sekadar mengukur kepatuhan terhadap standar pelayanan tetapi sejauh mana pemerintah hadir dam dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tuturnya.
Sebagai langkah konkret, Deputi Otok berpesan untuk menjadikan PEKPPP 2026 sebagai momentum bersama untuk memperkuat budaya perbaikan keberlanjutan, membangun pelayanan publik semakin responsif, terintegrasi, berbasis kebutuhan masyarakat, dan membangun budaya kerja pelayanan publik untuk mendukung agenda pembangunan nasional.
“Keberhasilan reformasi birokrasi akan diukur bukan dari banyaknya regulasi yang dihasilkan tapi seberapa besar kehadiran negara dapat dirasakan melalui pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Kementerian PANRB, R.R. Vera Yuwantari Susilastuti mengatakan PEKPPP merupakan proses sistematis dan terstruktur untuk memantau, mengukur, dan menilai kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. “Output utamanya adalah nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebagai dasar perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di masa mendatang,” ungkapnya.
Dikatakan, penentuan lokus PEKPPP Mandiri pada pemerintah daerah ditentukan sesuai kebutuhan atau kebijakan instansi, dan lokus wajib yang telah ditentukan Kementerian PANRB. Sementara, untuk lokus PEKPPP Mandiri pada K/L didasarkan pada hasil pemetaan yang mencerminkan dukungan nyata terhadap Program direktif Presiden dan prioritas K/L.
“Pelaksanaan PEKPPP di pemerintah daerah, organisasi penyelenggara (OP) PEKPPP Mandiri mencakup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Satuan Pendidikan dan Puskesmas/Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Sementara untuk OP PEKPPP pada Kementerian/lembaga mencakup unit kerja eselon II, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan instansi vertikal” imbuh Vera. Adapun lokus PEKPPP Prioritas baik di pemerintah daerah maupun Kementerian/lembaga merupakan bagian dari lokus yang telah ditetapkan sebagai lokus PEKPPP mandiri. Dimana penentuannya berdasarkan kontribusi OP terhadap program direktif Presiden
Lebih jauh dijelaskan, tahapan pelaksanaan PEKPPP Mandiri oleh instansi pemerintah mencakup enam tahapan yaitu perencanaan; asistensi; penilaian; pengolahan dan analisis data; penyusunan hasil; serta validasi hasil. Hal yang menjadi penekanan dari fokus akhir pelaksanaan PEKPPP adalah tidak hanya diprioritaskan pada hasil penilaian, namun diharapkan akan menghasilkan rekomendasi perbaikan dan tervalidasi sebagai kelanjutan dan kesinambungan peningkatan kualitas pelayanan publik yang berbasis pada masyarakat.

Vera menerangkan, PEKPPP akan menghasilkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang merupakan gabungan dari nilai IPP lokus prioritas dan mandiri secara komprehensif. Adapun instrument yang digunakan dalam pelaksanaan PEKPPP 2026 mendasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Untuk diketahui pelaksnaan Kick-Off Meeting PEKPPP 2026 Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang diselenggarakan secara daring tersebut diselenggarakan selama dua hari yakni pada 4 – 5 Juni 2026. Selanjutnya, untuk memberikan kemudahan dan efisiensi pelaksanaan PEKPPP yang berbasis teknologi, maka pelaksanaan PEKPPP 2026 dilaksanakan secara terintegrasi melalui sistem evaluasi.menpan.go.id. Namun, bagi instansi yang telah memiliki sistem tersendiri maka untuk integrasi data akan dapat menggunakan API Kementerian PANRB.
Berbagai upaya perbaikan dalam mempermudah dan mengoptimalkan pelaksanaan PEKPPP 2026 telah dilakukan Kementerian PANRB. Hal tersebut sebagai bukti nyata agar pelaksanaan PEKPPP bukan hanya sekedar nilai namun menjadi navigasi pembenahan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat sebagai pengguna layanan. (fik/HUMAS MENPANRB)








