BATAM. Mulai tahun 2013, PTSP Kota Batam meluncurkan pelayanan seperti layaknya sebuah Bank, mulai dari penggunaan kartu antrian, kenyamanan ruangan dan pelayanan oleh account officer. Dengan penggunaan standar pelayanan yang diumumkan secara jelas mulai dari biaya, dan waktu, pengguna layanan memperoleh kepastian dalam memperoleh pelayanan, seperti diungkapkan oleh Dedi (45) penduduk Kota Batam yang sedang mengurus IMB yang diselesaikan maksimal empat belas hari kerja.
Tentang kemudahan dalam pelayanan ini, seperti diungkapkan oleh H. Gustiar Riau, Kepala Badan Penanaman Modal yang membawahi PTSP di Batam pada hari Rabu lalu (3/4), bahwa pelayanan seperti Bank ini terinspirasi oleh pelayanan dunia swasta umumnya dan perbankan pada khususnya yang memberikan pelayanan yang cepat disertai dengan kenyamanan pada pengguna layanan. “Baru-baru ini Walikota Kuala Lumpur dan Menteri Besar Kuala Lumpur mengunjungi kami, mereka tertarik untuk menjadikan PTSP Kota Batam sebagai model pelayanan disana”, kata Gustiar dengan bangga.
Perubahan ini dilakukan menindaklanjuti dikeluarkannya Peraturan Walikota Batam No 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam yang mendelegasikan 115 jenis pelayanan kepada PTSP yang sebelumnya masih ditandatangani oleh Kepala SKPD Teknis. Sebagian SKPD yang wewenangnya sudah diserahkan, telah menempatkan petugasnya pada counter yang disediakan di back office, sehingga pengguna layanan langsung dapat menyelesaikan proses pengurusan perizinan dan non perizinan di tempat itu juga. Meskipun begitu, sampai saat ini belum seluruh SKPD merealisasikan hal ini. Penyebabnya antara lain karena kesiapan aparatur.
Sampai saat ini BPM Riau ditetapkan oleh Kepala BKPM sebagai pelayanan terpadu penanaman modal bintang dua. Seperti dikatakan oleh Muhammad Jamil, Kepala Bidang Pelayanan yang mendampingi Kepala BPM Kota Batam, “Hal ini menjadi prestasi tersendiri dan kami harap akan berkembang dimasa-masa mendatang”. Hubungan koordinasi dengan pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh BP Batam masih perlu ditingkatkan untuk memberikan kepastian (hukum) bagi pengguna layanan (im/hukmas).