Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru sampaikan PEKPPP 2026 tengah berlangsung di Jakarta, Senin (6/7/2026).
JAKARTA – Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2026 tengah berlangsung. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Otok Kuswandaru menyatakan bahwa PEKPPP bukan sekadar proses yang mengukur kepatuhan terhadap standar layanan, melainkan upaya komprehensif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“PEKPPP berfungsi untuk mengukur kehadiran pemerintahan dan manfaatnya yang dirasakan masyarakat. Sebagaimana arahan Menteri PANRB untuk mewujudkan human-centered public services, yakni layanan pemerintah yang responsif, inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ungkap Deputi Otok di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Deputi Otok menyampaikan bahwa pada tahun 2026 ini, akan dilaksanakan dua skema pemantauan dan evaluasi, yakni PEKPPP Mandiri dan PEKPPP Prioritas. Kedua skema tersebut merupakan upaya untuk memperluas jangkauan evaluasi pelayanan publik, sekaligus milestone dalam memastikan komitmen dan perhatian yang lebih besar terhadap layanan yang mendukung program prioritas Presiden maupun layanan inti (core business) yang menjadi mandat utama setiap instansi.
PEKPPP Mandiri dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah dengan cakupan lokus mencapai 30 persen dari total seluruh organisasi penyelenggara (OP) di instansi. Bagi kementerian dan lembaga, lokus mencakup unit kerja PPT Pratama (Eselon II), unit pelaksana teknis, dan instansi vertikal lainnya.
Sedangkan lokus bagi pemerintah daerah mencakup organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD), satuan pendidikan, dan fasilitas pelayanan kesehatan. Terdapat 15 lokus wajib bagi PEKPPP Mandiri yang diarahkan sebagai unit lokus evaluasi sebagai upaya konkret kinerja layanan publik dalam mendukung pencapaian program direktif Presiden.
Kelima belas lokus tersebut terbagi menjadi empat fokus utama. Pertama, Layanan Dasar Kesehatan dan Pendidikan yang terdiri dari dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan, pendidikan dan puskesmas/fasyankes. Fokus kedua, Ekonomi dan Perizinan terkait investasi, pangan, UMKM, dan perdagangan yang mencakup dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), bidang ketahanan pangan, bidang koperasi, dan bidang perdagangan.
Selanjutnya, fokus ketiga kependudukan dan sosial yang terkait dengan administrasi dan masyarakat terdiri dari dinas di bidang kependudukan dan catatan sipil, bidang pengendalian penduduk dan keluarga, bidang pemberdayaan perempuan, serta bidang sosial. Terakhir, terkait tata kelola dan infrastruktur yang mencakup penyelenggaraan di bidang ruang, arsip, dan SDM aparatur, meliputi bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang arsip dan perpustakaan, bidang Pekerjaan Umum, serta badan yang menangani tugas di bidang kepegawaian daerah.
Skema PEKPPP Prioritas dilakukan pada OP yang memiliki kontribusi terhadap program prioritas Presiden. Program tersebut terdiri dari Makan Bergizi Gratis (MBG), Cek Kesehatan Gratis (CKG), Sekolah Rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), serta Perumahan Rakyat. OP yang menjadi lokus prioritas merupakan bagian dari 30 persen OP yang menjadi lokus PEKPPP mandiri.
Bagi pemerintah daerah, OP yang menjadi lokus prioritas merupakan bagian dari 15 lokus wajib pada PEKPPP mandiri. Penentuan lokus prioritas tersebut dilakukan oleh Kementerian PANRB sebagai upaya strategis dalam mengakselerasi peningkatan kualitas pelayanan publik secara komprehensif, terukur, dan akuntabel.
Mengenai tahapan pelaksanaan PEKPPP, Deputi Otok menjelaskan terdapat enam tahap utama berkesinambungan yang menjadi alur kerja dari tahapan pelaksanaan PEKPPP. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan agar proses PEKPPP berjalan terarah, terukur, dan sistematis berbasis data sehingga menghasilkan rekomendasi perbaikan dan dapat divalidasi sebagai komposisi bagi Indeks Pelayanan Publik (IPP).
Tahap pertama merupakan perencanaan, tiap instansi melakukan penyusunan jadwal, penentuan sasaran, penunjukan evaluator, penerapan metode penilaian, dan penentuan lokus yang memenuhi 30 persen dari total jumlah OP. Kedua, tahap asistensi yang merupakan pendampingan dari implementasi kebijakan pelayanan publik, mencakup inventarisasi dan identifikasi layanan, standar pelayanan, survei kepuasan masyarakat, konsultasi dan pengaduan.
Tahap selanjutnya adalah penilaian. Pada tahap ini, OP melakukan pengisian formulir, mengumpulkan data kinerja, serta menyampaikan data dukung. Pada tahap keempat, pengolahan dan analisis data, dilakukan untuk menemukan kekuatan, kelemahan, serta titik penting bagi perbaikan layanan publik di tiap instansi pemerintah.
Kelima, Kementerian PANRB akan melakukan penyusunan hasil yang merupakan rangkuman hasil penilaian dan menyusun rekomendasi tindak lanjut untuk peningkatan pelayanan publik yang berdampak. Tahap terakhir, validasi hasil disampaikan kepada Kementerian PANRB, yang kemudian akan divalidasi dan akan dijadikan sebagai komposisi IPP.
Terdapat enam aspek indikator penilaian pada PEKPPP, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, SIPP, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. Adapun penilaian evaluasi ini mengusung prinsip keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdaya guna, dan aksesibilitas.
Deputi Otok mengimbau kepada instansi pemerintah untuk memerhatikan dan memahami skema dan tahapan PEKPPP Mandiri dan Prioritas dengan baik, karena pemahaman yang jelas akan menjadi bagian dari kematangan instansi pemerintah dalam pelaksanaan PEKPPP. Dengan demikian, hasil evaluasi ini dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai proses pelayanan publik di tiap instansi pemerintah.
Hasil akhir berupa IPP dihitung dengan menggabungkan nilai rata-rata IPP lokus prioritas dan hasil PEKPPP mandiri. Pencapaian hasil IPP bukan hanya sekadar angka, tetapi juga merupakan alat navigasi pembenahan, sehingga IPP menjadi cerminan dari hasil kinerja dan kualitas layanan.
“Sehingga hasil PEKPPP berupa IPP ini dapat memberikan gambaran kinerja pelayanan publik yang lebih komprehensif, adil, dan berkelanjutan. Capaian IPP juga menjadi wujud nyata pelayanan publik yang berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat sebagai pengguna layanan,” pungkas Deputi Otok. (ald/HUMAS MENPANRB)








