Pin It

 20160824 DEP. Kelembagaan dan Tata Laksana Bertemu DPRD Gorontalo 6

Asdep Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian PANRB Nanik Murwanti menerima plakat dari  Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo di Jakarta, Rabu (24/8).

 

JAKARTA – Provinsi Gorontalo masuk dalam kategori lampu kuning bahaya narkoba. Untuk itu, pembentukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan BNN Kabupaten/Kota (BNNK) di daerah itu baru akan dibentuk pada tahun yang akan datang.

Hal tersebut diungkapkan Asdep Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian PANRB Nanik Murwanti dalam rapat dengan Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo di Jakarta, Rabu (24/8).

Kementerian PANRB telah memetakan bahaya narkoba ke dalam tiga kelompok, yakni lampu merah, lampu kuning dan lampu hijau. “Gorontalo termasuk dalam kategori lampu kuning,. Artinya, pembentukan BNNP dan BNNK baru akan dilakukan tahun depan," kata Nanik.

Nanik menjelaskan, Undang-Undang Narkotika mengamanatkan adanya pembentukan BNNP dan BNNK yang merupakan tangan BNN secara langsung sehingga dapat menjangkau masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Dikatakan, BNN telah  mengusulkan pembentukan 68 BNNP dan BNNP di daerah.

Tapi karena keterbatasan anggaran dan jumlah personil, pelaksanaannya dibagi ke dalam tiga tahapan berdasarkan pemetaan yang sudah dilakukan. “Tahun ini yang akan dibentuk BNNP dan BNNK,  untuk daerah yang masuk kategori lampu merah yaitu sekitar 16 daerah. Tahun berikutnya, baru yang masuk kategori lampu kuning," kata Nanik.

Dia mengatakan, pemerintah menaruh perhatian besar terhadap bahaya narkoba. Namun karena keterbatasan anggaran negara sehingga pembentukannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan urgensi di setiap daerah. "Kami hanya berharap kriteria daerah yang dibuat BNN tersebut valid, karena Kementerian PANRB hanya melakukan validasi dengan melihat potret masing-masing daerah," imbuh Nanik.

Pembentukan BNNP/BNNK berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala BNN Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor /2018/M.PANRB/6/2015 tanggal 15 Juni 2015 Hal Usul Pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. (ns/HUMAS MENPANRB)