Pin It
Rini Widyantini - Deputi Kempanrb
 
JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya resmi membubarkan 10 Lembaga Non Struktural (LNS) dan ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 176 tahun 2014. Langkah ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, tetapi sudah melalui pengkajian sejak tahun 2010.
 
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, pengkajian dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Sekretariat Negara, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Selain itu, pembubaran juga bukan karena adanya rapor merah, tetapi karena alasan efisiensi dan adanya tumpang tindih fungsi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/12).
 
Dikatakan, lembaga non struktural itu bersifat adhoc, sehingga ketika tugas dan fungsinya sudah selesai semestinya lembaga itu juga dibubarkan. Kenyataannya, saat dilakukan pengkajian pada tahun 2010, fungsi-fungsi dari kesepuluh LNS itu sudah ditangani oleh kementerian, sehingga terjadi tumpang tindih. Untuk itu, Rini menyebutnya bukan pembubaran, karena ditempelkan ke kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian (LPNK).
 
Pembubaran ini juga untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. “Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud, maka untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing LNS tersebut dikembalikan ke Kementerian yang mempunyai tugas dalam menyelenggarakan urusan itu,” ujar Rini.
 
Dalam Perpres nomor 176 tahun 2014 diatur pula mengenai pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen yang selama ini dikelola oleh masing-masing LNS tersebut, agar dialihkan ke Kementerian/Lembaga terkait. Pengalihan sebagaimana dimaksud diatur untuk dikoordinasikan oleh Menteri PANRB, dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
 
Pengalihan dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak tanggal ditetapkannya Perpres ini, serta biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.  (bby/HUMAS MENPANRB)

LNS yang dibubarkan

No
Nama LNS
Dasar pembentukan  
Keterangan
1
Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI 
Keppres  No. 99/1993 jo Keppres No. 132/1998
Dilaksanakan oleh LAPAN
2
Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat,
Keppres  no. 83/1999
Dilaksanakan Kemensos
3
Dewan Buku Nasional
Keppres  No. 110/199
Dilaksanakan oleh Kemen Kebudayaan Dikdasmen
4
Komisi Hukum Nasional
Keppres  No. 15/2000
Dilaksanakan Kemenkum HAM
5
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional
Keppres  No. 63/2000
Dilaksanakan Kementerian PUPERA
6
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
Keppres  No. 80/2000
Dilaksanakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
7
Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
Keppres No. 150/2000
Dilaksanakan Kementerian PUPERA
8
Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
Keppres No. 12/2001
Dilaksanakan Kemenetrian Tenaga Kerja
9
Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
Keppres  No. 44/2002
Dilaksanakan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
10
Dewan Gula Indonesia
Keppres  No. 63/2003
Dilaksanakan oleh Kemenetrian Pertanian