JAKARTA – Salah satu upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, dilakukan dengan memberikan penghargaan bagi yang berprestasi. Tetapi hal itu tidak cukup. Selain dengan penghargaan, mulai tahun ini dilakukan pemeringkatan, yang disertai dengan monitoring dan evaluasi (monev).
Semula dikenal ada dua jenis penghargaan, yakni Citra Pelayanan Prima (CPP), untuk unit pelayanan, dan Citra Bhakti Abdi Negara (CBAN) untuk kebupaten/kota. Mulai tahun ini, pemeringkatan dilakukan terintegrasi antara unit pelayanan dan pembinanya. “Pemeringkatan itu diberlakukan untuk seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ujar Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Wiharto, Jumat (22/02).
Dijelaskan, penilaian itu dilakukan secara transparan dengan parameter yang jelas, seperti diatur dalam Peraturan Menetri PAN-RB No. 66 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pembina/Penanggung Jawab dan Pemeringkatan Kementerian/Lembaga, Pemprov, dan Pemkab/Pemkot dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Wiharto menambahkan, pemeringkatan pelayanan publik yang dilakukan Kemenetrian PAN-RB ini merupakan salah satu cara dalam pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik. Hal itu merupakan amanat dari pasal 7 ayat (3) Undang Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Pemeringkatan ini dikelompokkan menjadi 5, yakni kementerian, LPNK, pemprov, pemkab, dan pemkot. “Jadi nanti akan muncul peringkat masing-masing instansi tersebut,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan penilaian dan pemeringkatan unit penyelanggara pelayanan publik, diakuinya bahwa Kementerian PAN-RB tidak mungkin melakukan sendiri. Karena itu, pelaksanaannya dilakukan oleh masing-masing pembina/penanggung jawab, dan peringkat terbaik dinilai di tingkat nasional oleh Kemenetrian PAN-RB. “Penilaian dan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik ini dilakukan terhadap seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, tanpa kecuali,” tandas Wiharto.
Untuk penilaian kinerja pembina/penanggung jawab dikelompokkan menjadi dua. Pertama, tingkat implementasi aspek-aspek dalam UU No. 25/2009. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui persentase instansi yang menerapkan UU tentang Pelayanan Publik tersebut dikaitkan dengan target RPJMN. Hal itu juga menyangkut kebijakan umum dan yang mendukung implementasi aspek-aspek tersebut, serta pembinaan dan monev atas kebijakan yang telah ditetapkan.
Kedua, penilaian penunjang kinerja. Hal itu meliputi kebijakan korporatisasi unit pelayanan PPK (BLU), penerapn standar pelayanan minimal, pengembangan dan penerapan e-government, serta penerapan SMM/ISO 9001 – 2008.
Pemeringkatan instansi pemerintah didasarkan pada dua kelompok yang dinlai tersebut. Total nilai kinerja pembina/penanggung jawab pelayanan publik diberikan bobot 60%, sedangkan rata-rata nilai unit penyelenggara pelayanan publik bobotnya 40%. (ags/sgt/HUMAS MENPAN-RB)