JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan melakukan penilaian dan pemeringkatan penyelenggaraan pelayanan publik bagi kementerian/lembaga (K/L). Komponen yang akan dinilai antara lain kebijakan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, pembinaan teknis unit pelayanan publik, PTSP, penerapan standar pelayanan, indeks kepuasan masyarakat (IKM) sampai fasilitas pelayanan publik.
Terkait dengan rencana tersebut, Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB akan melakukan sosialisasi kepada seluruh K/L, yang akan diselenggarakan di Hotel Kartika Chandra, Rabu (13/02).
Rencananya, Deputi Pelayanan Publik Wiharto akan memberikan pemaparan mengenai UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Pemerintah No. 96/2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25/2009. Selain itu, Ketua Ombudsman RI juga akan menyampaikan pemaparan mengenai UU No. 37/2008 tentang Ombudsman RI.
Terkait dengan pedoman penilaian, akan disosialisasikan Peraturan Menteri PAN-RB No. 38/2012 tentang Pedoman Penilaian Unit Pelayanan dan Peraturan Menteri PAN-RB No. 66/2012 tentang Pedoman Penilaian dan Pemeringkatan bagi kementerian/Lembaga.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Muhammad Imanuddin, sosialisasi ini dimaksudkan untuk meberikan pemahaman kepada penyelenggara pelayanan publik yang ada di instansi pusat terhadap materi UU No. 25/2009 dan peraturan perundangan pelaksanaannya.
Selain itu, pihak penyelenggara pelayanan publik di masing-masing K/L diharapkan dapat mempersiapkan berbagai langkah yang diperlukan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ditambahkan, meski UU tentang Pelayanan Publik sudah terbit pada tahun 2009, namun sampai saat ini implementasinya belum maksimal. “Dengan telah terbitnya PP No. 96/2012 tentang Pelaksanaan UU tersebut, diharapkan pelaksanaannya bisa semakin meningkat,” ujar Imanuddin.
PP itu mengatur sistem pelayanan terpadu, pedoman penyusunan standar pelayanan publik, proporsi akses dan kategori kelompok masyarakat dalam pelayanan berjenjang, dan tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Agar kebijakan pelayanan publik dapat segera diimplementasikan, maka berbagai muatan materi dimaksud perlu disosialisasikan ke berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Menurut rencana, acara tersebut dibuka oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar. (ags/HUMAS MENPAN-RB)