Pin It

 20180405 DEP YANLIK TANGERANG 4

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Evaluasi Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Pemda, yang diselenggarakan di Tangerang, Banten, Kamis (05/04).

TANGERANG - Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengevaluasi unit pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan layanan pada masyarakat dan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).

Sebanyak 206 kabupaten/kota, 34 provinsi, dan semua kementerian/lembaga akan dievaluasi. “Targetnya, evaluasi ini akan selesai pada Oktober mendatang,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Evaluasi Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Pemda, yang diselenggarakan di Tangerang, Banten, Kamis (05/04).

Diah Natalisa mengatakan, ada sejumlah upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik. Upaya itu adalah keramahan petugas, peningkatan fasilitas, hingga ketersediaan sarana dan prasarana bagi para penyandang disabilitas. Untuk survei di lapangan akan dibantu oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Dasar hukum diadakannya evaluasi ini adalah UU No. 25/ 2009, pasal 7 ayat 3 yang berbunyi Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, setidaknya ada tiga poin utama tujuan dilakukannya evaluasi kinerja ini. Pertama adalah melihat kepatuhan terhadap UU Pelayanan Publik. Kedua, mencari unit pelayanan publik yang dapat menjadi contoh bagi unit lain. Dan ketiga adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Diah menjelaskan, saat ini pemerintah fokus pada beberapa pelayanan publik di RSUD, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan pelayanan Polri baik di Polres maupun Polsek. "Evaluasi unit pelayanan ini menjadi agenda tetap Kementerian PANRB," tegasnya.

Ada enam aspek yang akan dievaluasi, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, sistem konsultasi dan pengaduan, serta inovasi. Pada evaluasi yang berbasis online ini, Kementerian PANRB akan memberikan beberapa formulir kepada penyelenggara pelayanan. Ada tiga formulir yang akan diberikan, yaitu F-01 untuk unit penyelenggara, F-02 untuk evaluator, dan F-03 untuk pengguna layanan.

Diah menekankan, meski dilakukan secara online, privasi para pengguna aplikasi evaluasi ini akan benar-benar dijaga kerahasiaannya. "Harus didukung dengan sistem keamanan pengguna aplikasi itu sendiri," imbuhnya.

Acara sosialisasi ini mengundang perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di masing-masing pemda. OPD yang diundang antara lain, RSUD provinsi dan kabupaten/kota, DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) provinsi, serta Disdukcapil kabupaten/kota.

Dalam acara ini, hadir pula Asdep Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Damayani Tyastiani, Asdep Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Jeffrey Erlan Muller, serta Kabid Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Aris Samson. (don/HUMAS MENPANRB)