Menteri Asman Abnur saat Rakor dengan Menristek Dikti, Kepala LIPI, dan Kepala BSN di Kemenetrian PANRB, Senin (08/05)
JAKARTA – Pemerintah telah memindahkan kewenangan pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ke Badan Standardisasi Nasional (BSN). Namun fungsi penelitian di bidang metrologi tetap dilaksanakan oleh LIPI.
"Tugas dan fugsi LIPI memang melakukan untuk penelitian, sedangkan BSN untuk pengelolaannya. Hal ini sudah tertera dalam undang-undang" ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur saat mengadakan pertemuan dengan Menristekdikti, Kepala LIPI, dan Kepala BSN di Jakarta, Senin (08/05).
Pemindahan kewenangan ini sesuai dengan amanat UU No. 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir menjelaskan bahwa BSN mulanya berasal dari LIPI, sehingga fungsi dan kewenangan masih berada di LIPI. Sementara Kepala LIPI Iskandar Zulkarnain menyambut baik hal ini, namun ia keberatan jika lembaganya juga ikut dipindahkan ke BSN.
Kepala BSN Bambang Prasetya mengatakan bahwa dengan pemindahan kewenangan yang lebih jelas ini, BSN dapat lebih fokus dan mengejar ketertinggalan di bidang pengukuran.
Selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan fungsi Pusat Penelitian Metrologi LIPI sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kepala LIPI No. 1/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja LIPI dengan mengalihkan fungsi pengelolaan SNSU kepada BSN. Sedangkan, pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang BSN dilanjutkan pada tahap harmonisasi bersama K/L terkait.
Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 43 tahun 2001, maka PUSLITBANG KIM-LIPI berubah menjadi Pusat Penelitian Kalibrasi, Instrumentasi dan Metrologi (PUSLIT KIM-LIPI). Pelaksanaan reformasi birokrasi menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat.
Terkait hal tersebut, pada tahun 2014 ini Puslit KIM-LIPI telah melakukan restrukturisasi dan terjadi beberapa perubahan signifikan. Diantaranya, sesuai SK. Kepala LIPI No. : 648a/M/ 2014 tentang Nomenklatur Satuan Kerja di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, pada tanggal 24 Juni 2014 nama Puslit Kalibrasi, Instrumentasi dan Metrologi – LIPI berubah menjadi Pusat Penelitian Metrologi-LIPI. Salah satu tujuannya untuk lebih memfokuskan kompetensi utama lembaga hanya dalam bidang metrologi.
Secara khusus dalam bidang metrologi, Puslit Metrologi LIPI mendapat amanat dari Pemerintah sebagai Pengelola Teknis Ilmiah Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (SNSU) atau yang dalam konteks global dewasa ini dikenal dengan sebutan Lembaga Metrologi Nasional, yang di dunia internasional dikenal sebagai National Metrology Institute (NMI).
Keberadaan infrastruktur metrologi yang melaksanakan fungsi sebagai pengelola SNSU. seperti Puslit Metrologi-LIPI adalah menjadi sedemikian stategis dan sangat penting jika dikaitkan dengan dinamika regulasi internasional dalam hal tata perdagangan dunia. Hal ini menuntut pengelolaan metrologi yang lebih fokus lagi melalui penelitian dan pengembangan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini untuk dapat memberikan dukungan yang optimal terhadap sektor industri barang dan jasa nasional dalam menghadapi tantangan sekaligus meraih peluang bagi Indonesia dalam memasuki pasar bebas baik regional maupun internasional. Jadi penelitiannya ada di LIPI, pengelolaan SNSU dilakukan oleh BSN. (rr/HUMAS MENPANRB)