
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan, tahun ini pihaknya mengalokasikan 3.000 formasi CPNS untuk tenaga dokter umum dan spesialis yang bersedia ditempatkan di daerah terpencil selama lima tahun.
“Saya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dan daerah untuk pengangkatan dokter menjadi PNS, dan kriteria daerah terpencilnya akan diserahkan ke Pemerintah Daerah,” ujarnya Azwar Abubakar dalam Rakor Tingkat Menteri tentang koordinasi lintas sektor dan evaluasi pengembangan tenaga kesehatan, menjelang penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan (BPJS) 2014, Senin (15/07).
Hal ini menanggapi permintaan Menteri Kesehatan tentang kurangnya tenaga dokter di daerah-daerah terpencil. Dikatakan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboy masalah yang sangat mendasar sekarang ini adalah kurangnya tenaga kesehatan terutama dokter di daerah. Disamping itu persebaran yang tidak merata serta mutu tenaga kesehatan cukup menjadi polemik dari sejumlah daerah, khususnya tempat-tempat terpencil.
Dikatakan Menkes, sekarang ini ada 9.510 puskesmas di Indonesia, 14,7% diantaranya tidak ada dokter dan 16,7% belum memenuhi standar pelayanan minimum. Kondisi sekarang ratio yang ada 40 dokter melayani 100.000 penduduk, 11 dokter gigi melayani 100.000 penduduk, hanya 9 dokter spesialis yang menangani 100.000 penduduk. “Tapi yang paling memprihatinkan masalah penyebaran yang tidak merata,” ujarnya.
Untuk memacu perbaikan pelayanan publik, Kementerian PANRB melakukan pemeringkatan pelayanan publik bagi daerah. Komponen pelayanan dasar merupakan kriteria penilaian. “Jadi kalau daerah tidak memperhatikan masalah pelayanan dasar, nilainya akan kelihatan rendah. Ini mudah-mudahan bisa memacu pada peningkatan pelayanan,” ujar Menteri PANRB.
Dalam kesempatan itu Menko Kesra Agung Laksono mengajak segenap jajaran Kementerian/Lembaga untuk bahu membahu dalam pengembangan tenaga kesehatan. “hal ini menjadi tanggung jawab semua K/L, bukan Kemenkes saja,” ucapnya. Ditambahkan, pembangunan kesehatan ditentukan oleh 80% tenaga kesehatan dengan memperhatikan pendidikan, pengadaan, distribusi, dan retensi dalam rangka mengurangi hambatan penyediaan tenaga kesehatan untuk penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan 2014.
Rakor yang dipimpin Menkokesra HR Agung Laksono, ini hadir dalam acara ini Panglima TNI laksamana Agus Suhartono, Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan sejumlah eselon I di lingkungan Kemenkokesra.(bby/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
03.Okt.2025
Menteri PANRB Dukung Digitalisasi ANRI, Arsip jadi Bahan Perumusan Kebijakan Strategis Masa Depan
03.Okt.2025
Audiensi Kepala ANRI
03.Okt.2025
Rapat Penguatan Kelembagaan Sekolah Rakyat
02.Okt.2025
Pemerintah dan DPR Sepakati Penguatan Transformasi Kelembagaan Kementerian BUMN Menjadi BP BUMN
02.Okt.2025
Rapat Paripurna DPR RI
01.Okt.2025
Menteri PANRB: Mudahkan Layanan Publik Pelaku Perjalanan ke Indonesia, Pemerintah Luncurkan "All Indonesia"
01.Okt.2025