Staf Ahli Kementerian PANRB bidang Pemerintah dan Otonomi Daerah Kementerian PANRB Shadiq Pasadigoe di Banda Aceh, Kamis (01/03)
BANDA ACEH - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Banda Aceh yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Salah satunya akan dilakukan melalui penyelenggaraan mal pelayanan publik di Ibukota Provinsi Aceh.
Demikian dikatakan Staf Ahli Kementerian PANRB bidang Pemerintah dan Otonomi Daerah Kementerian PANRB Shadiq Pasadigoe dalam acara Workshop Implementasi Mal Pelayanan Publik, Forum Konsultasi Publik dan Evaluasi Pelayanan Publik di lingkup Kota Banda Aceh di kantor Walikota Banda Aceh, Kamis, (01/03).
Shadiq mengatakan, kehadiran Mal Pelayanan Publik di Kota Banda Aceh dapat menghadirkan pelayanan publik yang terpadu yang dapat menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat. Masyarakat berharap adanya pelayanan publik yang senantiasa dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan mal pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Dikatakan, kehadiran MPP di Kota Banda Aceh juga diharapkan mampu memperbaiki iklim berusaha dan berkontribusi untuk menaikkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) nasional menjadi peringkat 40 di tahun 2019 sesuai dengan target Bapak Presiden. "Seperti kita ketahui bersama, peringkat EoDB Indonesia tahun 2017 naik ke peringkat 72 dari peringkat 91 di tahun sebelumnya," ungkapnya.
Mantan Bupati Tanah Datar ini menambahkan, pembentukan MPP di Banda Aceh ini perlu sinergi dan semangat integrasi dari berbagai pihak, antara lain para pimpinan OPD, unit pelayanan instansi vertikal, badan usaha milik daerah/negara, dan swasta. "Selain itu dalam mewujudkan mal pelayanan publik ini tentunya memerlukan dukungan terutama dari DPRD terkait dengan persetujuan penyediaan anggaran," ujarnya
Dalam kesempatan itu, Sadiq juga mengatajkan bahwa pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah untuk membentuk Forum Konsultasi Publik (FKP) guna menjaring masukan-masukan dari masyarakat terhadap perbaikan pemberian pelayanan. "Kami menunjuk Kota Banda Aceh sebagai pilot project pelaksanaan forum konsultasi publik yang nantinya dapat menjadi role model bagi daerah lain," imbuhnya.
Walikota Banda Aceh Aminullah Usman berharap, dengan adanya mal pelayanan publik di Banda Aceh ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat untuk melakukan pelayanan.
Pada tahun 2017 telah diresmikan sebanyak 3 Mal Pelayanan Publik yaitu DKI Jakarta, Surabaya, Banyuwangi. Februari lalu juga ada dua MPP yang diresmikan, yakni Denpasar dan Bekasi.
Sebanyak 16 kepala daerah juga telah melakukan penandatanganan komitmen untuk menerapkan penyelenggaraan MPP di daerahnya pada awal 2018 ini, salah satunya Walikota Banda Aceh. Selain itu, Walikota Padang, Walikota Makassar, Walikota Palembang, Walikota Pekanbaru, Walikota Samarinda, Walikota Tangerang, Walikota Mojokerto, Walikota Tomohon, Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Bantul, Bupati Kulon Progo, Bupati Banyumas, Bupati Sidoarjo, Bupati Belu.
Para kepala daerah ini sangat antusias dan berkomitmen tinggi untuk segera mengimplementasikan Mal Pelayanan Publik di daerahnya masing-masing. (dit/HUMAS MENPANRB)