JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar bersama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tata cara seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penyusunan RPP tersebut merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun sebelum terbitnya PP tersebut, Menteri PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 13/2014 tentang tata cara seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi. “Permen ini untuk merupakan payung hukum sementara sebelum terbitnya PP,” ujar Menteri Azwar Abubakar, saat pertemuan dengan dengan Menetri Hukum dan HAM, di Kementerian PANRB, Senin (28/04).
Dalam pertemuan tersebut juga dibicarakan mengenai pentingnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang merupakan lembaga independen yang anggotanya dipilih dengan persyaratan ketat. Diantaranya tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik dan berusia minimal 55 tahun. Fokus kerjanya yaitu mengawasi proses pemilihan dan penetapan Jabatan Pimpinan Tinggi ditingkat pusat dan daerah. Saat ini, Kementerian PANRB tengah melakukan seleksi terhadap calon komisioner KASN.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo, Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto, para Deputi serta Tim Pokja KASN, Senin (28/04). (ian/HUMAS MENPANRB)