Pin It

17012017 pansel ojk

Menkeu Sri Mulyani didampingi Menko Perekonomian dan Gubernur BI mengumumkan pembukaan seleksi calon DK OJK periode 2017-2022, di Kemenkeu, Jakarta, Senin (16/1). (foto: dok. Kemenkeu)

 

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui  Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022 telah menunjuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua sekaligus anggota membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Komisioner (DK)  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022.

Dalam keterangan pers di aula mezzanine gedung Djuanda I, kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/1) siang, Menkeu Sri Mulyani mengemukakan pihaknya membuka seleksi untuk mengisi 7 jabatan dari anggota OJK periode 2012-2017 yang akan segera berakhir pada 23 Juli 2017 sesuai Keputusan Presiden Nomor 67/P/2012.

Ketujuh jabatan itu adalah: 1. Ketua merangkap Anggota Komisioner OJK; 2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota; 3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota; 4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota; 5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota; 6. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota; dan 7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

“Seleksi ini diselenggarakan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. Pansel bertugas memilih dan menetapkan calon anggota Dewan Komisioner, untuk disampaikan kepada Presiden melalui seleksi transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik,” tegas Sri Mulyani.

Sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para peminat jabatan-jabatan tersebut, yaitu: 1. WNI; 2. Memiliki ahlak, modal, dan integritas yang baik; 3. Cakap melakukan perbuatan hukum; 4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; 5. Sehat jasmani; 6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 20 Juni 2016; 7. Mempunyai pengalaman, keilmuan, atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan; dan 8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penara 5 (lima) tahun atau lebih.

“Pendaftaran dibuka secara online 12 hari terhitung sejak 17 Januari 2017 sampai dengan 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB. Untuk keterangan lebih lanjut, beserta pendaftaran dapat dilakukan pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 17 Januari 2017,” kata Sri Mulyani. Ia mengingatkan, sesuai Pasal 23 UU OJK, antar anggota Dewan Komisioner OJK dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda.

Untuk Tahapan Seleksi, menurut Menkeu Sri Mulyani, ada 4 (empat) tahapan seleksi yang harus dilalui para peminat calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022, yaitu: 1. Tahap I (Seleksi Administratif); 2. Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah); 3. Tahap III (Assessment Center dan Pemeriksaan Kesehatan); dan 4. Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

“Panitia seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada Calon Anggota DK OJK selama proses seleksi,” tegas Sri Mulyani seraya menambahkan, bahwa Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. (arl/Humas MenPANRB/Kemenkeu)