Pin It

20160815 STAIN Ponorogo

JAKARTA - Dengan pertimbangan dalam rangka memperluas rumpun Ilmu Agama Islam dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat, pemerintah mendirikan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), di Metro (Lampung), Lhok Seumawe (Aceh), Pekalongan (Jateng), Kerinci (Jambi), dan Ponorogo (Jatim).

Pendirian keempat IAIN ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71, Nomor 72, Nomor 73, Nomor 74, dan Nomor 75 Tahun 2016, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Agustus 2016.

Pendirian IAIN Metro merupakan  perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jurai Siwo Metro; IAIN Lhok Seumawe merupakan perubahan bentuk dari STAINMalikussaleh Lhokseumawe; IAIN Pekalongan perubahan dari STAIN Pekalongan; IAIN Kerinci perubahan dari STAIN Kerinci; dan IAIN Ponorogo merupakan perubahan dari STAIN Ponorogo.

Semua IAIN itu merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Terkait dengan perubahan itu, maka semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari masing-masing STAIN dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban IAIN masing-masing. Demikian pula, semua mahasiswa STAIN perguruan tinggi tersbeut menjadi mahasiswa IAIN.

“Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden ini, menjadi thnggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing,” bunyi Pasal 3 masing-masing Perpres di atas.

Menurut Pasal 6 masing-masing Perpres di atas, Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 3 Agustus 2016, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Pusdatin/ES)