JAKARTA – Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengangkat secara bertahap tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL-TBPP) dan tenaga bantu lainnya di lingkungan Kementerian Pertanian menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Selain mengacu pada UU No. 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), pengangkatan itu dilakukan berdasarkan pada Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu terungkap dalam rapat kerja gabungan Komisi IV, Komisi II, Komisi XI DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Azwar Abubakar, Menteri Pertanian Suswono, dan Kementerian Keuangan di gedung DPR, Selasa (11/02). Untuk tahun 2014 ini, pemerintah dan DPR sepakat memprioritaskan 10 ribu THL-TBPP dari sekitar 23.771 tenaga harian lepas di Kementerian Pertanian.
Namun, pengangkatan tersebut tidak bisa dilakukan seperti yang dilakukan terhadap tenaga honorer. Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN, pengangkatan ASN harus melalui seleksi secara terbuka. “Demikian halnya untuk tenaga harian lepas penyuluh ini,” ujar Menteri PANRB Azwar Abubakar.
Azwar mengakui, peran penyuluh pertanian ini sangat menentukan keberhasilan dalam meningkatkan produksi pangan nasional. Namun demikian, sesuai filosofi UU tentang ASN, maka manajemen ASN harus jelas dan transparan, terukur dan tidak bisa dipolitisasi lagi. PNS ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus memiliki kualitas yang memadai, dan harus memiliki kinerja yang baik.
Ditambahkan, skema rekrutmen ASN seperti yang dilakukan bagi THL penyuluh pertanian ini akan menjadi yang pertama dilakukan pasca diudangkannya UU No. 5/2014 tentang ASN.
Dalam seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori 2, penyuluh merupakan salah satu dari tiga prioritas CPNS yang diluluskan, selain guru dan tenaga kesehatan. Selain penyluh pertanian, di dalamnya juga termasuk penyuluh perikanan, penyuluh kehutanan, serta penyuluh KB. (ags/HUMAS MENPANRB)