Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB, Noviana Andrina.
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematangkan rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik yang akan dilaunching oleh Presiden Joko Widodo awal Oktober 2017 mendatang. Kedua pihak sepakat untuk mempercepat terwujudnya mal pelayanan publik di Ibukota RI ini.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding antara Gubernur DKI dengan 11 pimpinan instansi pemerintah, BUMN dan BUMD yang akan bergabung dalam mal pelayanan publik di Jakarta ini,” ujar Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Noviana Andrina, dalam rapat tindak lanjut pembentukan Mal Pelayanan Publik Jakarta, di Kementerian PANRB, Jumat (15/09).
Para menteri dimaksud antara lain Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Menteri Ketenagakerjaan. Selain itu MoU juga dilakukan Gubernur DKI Jakarta dengan Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Dirut BPJS Kesehatan, Dirut Bank DKI, serta Dirut PT. Jasa Raharja.
Saat ini, lanjut Novi, Kementerian PANRB telah menyelesaikan Peraturan Menteri PANRB yang akan dijadikan payung hukum sementara. “Permennnya sudah ditandatangani Pak Menteri. Saat ini masih ada di Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pengundangan,” imbuhnya, seraya menambahkan bahwa ke depan, payung hukumnya berupa Peraturan Presiden.
Payung hukum itu memang ditunggu oleh Pemprov DKI Jakarta dan para pihak, untuk mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari. Pasalnya, kehadiran mal pelayanan publik ini mengintegrasikan berbagai institusi yang masing-masing memiliki peran tugas dan fungsi masing-masing. “Kita mengharapkan payung hukum segera terbit, sehingga kami bisa bergerak lebih cepat,” ujar Kepala Biro Organisasi Pemprov DKI Jakarta Denny Sukma.
Mal pelayanan publik DKI Jakarta berada di gedung berantai 12, bekas Kantor Dinas Teknis Pemprov DKI Jakarta di Kuningan yang sudah direnovasi. Selain Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dipindahkan ke gedung ini, sebelas instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagian besar pelayanan itu diarahkan untuk mendukung Ease of Doing Business (EODB) yang tahun ini berada di peringkat 91, dengan harapan bisa naik ke posisi 40.
Mal pelayanan publik Jakarta merupakan salah satu dari beberapa pilot project pembangunan mal pelayanan publik, selain Batam, Surabaya dan Denpasar. Kehadiran mal pelayanan publik Jakarta sangat strategis, karena sebagian pusat bisnis berada di Jakarta, selain sebagai daerah yang selalu disurvei terkait EODB. “Kita harus menyiapkan mal pelayanan publik di Jakarta ini seoptimal mungkin,” pungkas Novi. (ags/HUMAS MENPANRB)