Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Komplek DPR-MPR RI, Jakarta, Rabu (17/01).
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, pemerintah kini sedang mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan meminta masukan dari Komisi II DPR RI. Ada lima pokok yang akan tertuang dalam RPP tersebut, dari perencanaan pengadaan ASN hingga sistem penghargaan bagi ASN yang berkinerja baik.
“Pemerintah bergerak cepat dalam penyelesaian RPP Manajemen ASN. Semoga dalam waktu tidak lama lagi bisa selesai. Maksimal memang harus sudah terbit akhir April 2024, tapi semua berupaya agar sebelum tenggat tersebut, RPP ini sudah ditandatangani,” ujar Menteri Anas di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Komplek DPR-MPR RI, Jakarta, Rabu (17/01).
Menteri Anas menjelaskan, pengajuan izin Prakarsa kepada Presiden Joko Widodo terkait RPP ini telah dikirim pada 29 Desember 2023. Total pasal yang diajukan untuk izin Prakarsa sejumlah 327 pasal.
“Muara dari regulasi ini adalah untuk memastikan organisasi birokrasi kita, dengan ASN sebagai penggeraknya, bisa bekerja lincah, agile, adaptif, dan berani mendobrak rutinitas,” jelas mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Anas menyebut sejumlah pokok atau hal strategis yang diatur di RPP tersebut. Pokok pertama adalah perencanaan dan pengadaan ASN, termasuk penataan tenaga non-ASN. RPP Manajemen ASN memuat fleksibilitas sistem perencanaan dan pengadaan CASN termasuk didalamnya mengatur terkait penyelesaian penataan tenaga non-ASN berdasarkan data BKN sampai dengan Desember 2024.
Pengadaan ASN nantinya dilakukan dengan metode nasional maupun mandiri. “Pada rekrutmen nasional, jenis jabatan yang dapat diisi merupakan jabatan nonmanajerial yang terdiri atas Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP),” tutur Menteri Anas. Sementara jabatan fungsional, jenjang jabatan yang akan dibuka diantaranya pada jenjang jabatan keterampilan dan keahlian.
Rekrutmen mandiri dilaksanakan untuk memenuhi jenis jabatan diantaranya JF dan JP, dan pada jabatan yang khusus membutuhkan keahlian tertentu seperti dokter spesialis, programmer, serta peneliti. Mekanisme rekrutmen yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dimaksud diantaranya melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi terbaik di Indonesia atau dunia, organisasi diaspora, sekolah kedinasan, ataupun dengan melakukan uji portofolio/wawancara dan Computer Assisted Test (CAT).
Pokok kedua adalah simplifikasi jabatan ASN. Jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial. Jabatan manajerial terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, administrator, dan pengawas. Sedangkan jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.
Menteri Anas juga menjelaskan tentang jabatan dalam instansi sipil yang bisa diduduki oleh anggota TNI dan Polri, juga sebaliknya. Jabatan ASN di instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri ditetapkan oleh Menteri PANRB. “Penugasan prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan ASN didasarkan pada permintaan instansi dan tetap dilakukan seleksi,” tegas Menteri Anas.
Prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tunduk pada ketentuan pengelolaan kinerka pegawai pada instansi pemerintah. “Pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri paling lama dua tahun,” ungkap Menteri Anas.
Pokok ketiga adalah digitalisasi manajemen ASN. RPP ini akan mendorong perubahan pola pikir dan penerapan platform digital bagi ASN. Platform manajemen ASN ini berlaku secara nasional dan digunakan oleh seluruh instansi. Digitalisasi ini mendorong integrasi dan interoperabilitas layanan manajemen berbasis teknologi digital.
Pokok selanjutnya yang dibahas dalam RPP ini adalah pengelolaan kinerja. Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi. Menteri Anas menjelaskan, pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.
Terakhir, RPP ini mencantumkan sistem penghargaan dan pengakuan. RPP ini memberi kemudahan akses belajar bagi ASN. “Pengembangan karier berbasis mobilitas talenta,” ujar Menteri Anas. Penyusunan RPP ini sekaligus meformulasi system penggajian ASN.
Saat ini, Kementerian PANRB Tengah mempercepat pembahasan RPP manajemen ASN. Pembahasan ini dilakukan secara simultan melibatkan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional RI, serta Kementerian dan instansi terkait lainnya. (don/HUMAS MENPANRB)