JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kementerian Keuangan melakukan penyelarasan arsitektur informasi kinerja dan pengintegrasian data pelaporan dalam sistem perencanaan, sistem penganggaran dan manajemen kinerja di lingkungan kementerian/lembaga.
Asisten Deputi Pengelolaan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat Agus Uji Hantara mengatakan upaya tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (outcome) dan meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Selama ini berbagai kebijakan yang terkait dengan hal tersebut didasarkan pada arsitektur yang berbeda. Akibatnya, informasi kinerja tidak seragam dan menimbulkan duplikasi dalam penyusunan dokumen dan pelaporan, serta adanya potensi inefisiensi dan inefektivitas dalam penggunaan anggaran dan pencapaian target pembangunan nasional.
Dikatakan, penyelarasan arsitektur informasi kinerja dan pengintegrasian data pelaporan dalam sistem perencanaan perlu dilakukan agar diperoleh keseragaman gerak langkah menuju terwujudnya sistem yang berorientasi pada hasil (outcome) dan peningkatan akuntabilitas kinerja instansi Kementerian/Lembaga. “Penyelarasan ini juga mengurangi duplikasi dalam penyusunan dokumen dan pelaporan, serta potensi inefisiensi dan inefektivitas dalam penggunaan anggaran dan pencapaian target pembangunan nasional,” katanya, Kamis (13/04).
Menurutnya penyelarasan dan pengintegrasian yang dilakukan saat ini merupakan lanjutan dari langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian PANRB bersama dengan Kementerian Perencananaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama di Tahun 2014 lalu.
Pelaksanaan penyelarasan dan pengintegrasian dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan siklus perencanaan dan penganggaran. “Saat ini masih tahap pertama yakni penyelarasan dan pengintegrasian dokumen dan aplikasi perencanaan tahunan dengan penganggaran,” ujarnya.
Pada tahap kedua, terdapat penyelarasan dan pengintegrasian pada dokumen dan aplikasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan. Sedangkan tahap ketiga adalah penyelarasan dan pengintegrasian pada dokumen dan aplikasi pelaporan, dan tahap terakhir penyelarasan dokumen dan aplikasi evaluasinya. (byu/HUMAS MENPANRB)