Pin It

20170808 SAKIP Aceh5

 Deputi RB Kunwas Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh berdiskusi dengan Sekda Provinsi Aceh, di sela-sela acara coaching clinic di Aceh, Selasa (08/08)

 

BANDA ACEH - Dalam rangka mengoptimalkan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Aceh, dilaksanakan kegiatan Coaching Clinic kepada Pemerintah Provinsi Aceh, serta Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Aceh yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Dermawan, menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap kegiatan coaching clinic penerapan SAKIP. "Kita ada 23 kabupaten/kota. Ada 9 yang meraih CC. Yang lainnya masih C atau kurang. Karena itu kami dari Pemerintah Aceh sangat membutuhkan pendampingan yang lebih intensif untuk pembenahan SAKIP," ucap Dermawan di Kantor Gubernur Aceh. Selasa (8/8).

Dijelaskan, saat ini di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh, masih banyak perencanaan tidak sinkron dengan penganggaran. "Angka kemiskinan masih tinggi padahal uang kita cukup banyak. Jangan dianggap kegiatan dari Kementerian PANRB ini formalitas, tapi ini menyentuh relung perencanaan dan penganggaran agar anggaran digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat," ungkap Dermawan. 

Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji yang mewakili Menteri PANRB, dalam sambutannya mengatakan bahwa negara kita akan menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia, tetapi itu tidak akan terjadi apabila tidak didukung birokrasi yang baik. Karena itu salah satu prioritas dalam reformasi birokrasi adalah memastikan penerapan manajemen kinerja melalui penerapan SAKIP di berbagai instansi pemerintah.

"Ini menjadi perhatian Bapak MenPANRB dan kami melakukan upaya all out untuk memastikan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah mencapai tingkat yang baik setidak-tidaknya di tahun 2019 nanti. Berdasarkan kajian kami, inefisiensi birokrasi sebagai akibat belum optimalnya penerapan SAKIP ini mencapai kurang lebih 392 trilyun per tahun. Itu adalah inefisiensi, kami tidak mengatakan itu korupsi. Apa artinya inefisiensi itu, kurang lebih adalah uang yang disalurkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan itu kurang tepat sasaran, tidak memberikan hasil sesuai kebutuhan masyarakat dan pelayanan publik," kata Atmaji.

Dikemukakan juga bahwa, Kementerian PANRB sudah melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan agar nilai SAKIP ini menjadi variabel dalam memberikan dana insentif daerah. "Untuk itu, mari kita tinggkatkan penerapan SAKIP," himbau Atmaji.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Apratur dan Pengawasan, Muhammad Yusuf Ateh, menegaskan agar para pimpinan dan jajaran SKPD memahami SAKIP. "Minimal harus paham untuk apa organisasi itu ada. Apa ukurannya. Berapa targetnya. Bagaimana mencapai target tersebut. Kegiatan apa yang akan dilaksanakan. Baru bicara anggarannya," jelas Ateh.

Disampaikan Ateh, bahwa berdasarkan hasil evaluasi, nilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah masih rendah sehingga menimbulkan inefisiensi, antara lain karena : tidak jelas hasil yang akan dicapai, ukuran kinerja tidak jelas, tidak ada keterkaitan antara program/kegiatan dengan sasaran, serta rincian kegiatan tidak sesuai dengan maksud kegiatan. (HUMAS MENPANRB)