JAKARTA - Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas serta untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan berbagai rumpun ilmu pengetahuan, pemerintah memandang perlu mendirikan Universitas Islam di kota Mataram (NTB), Padang (Sumbar), Banjarmasin (Kalsel), Jambi, dan Lampung.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 3 April 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani empat buah Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perubahan bentuk empat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN), yang terdiri dari Perpres Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Mataram; Perpres Nomor: 35 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang; Perpres Nomor: 36 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin; Perpres Nomor: 37 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi; dan Perpres Nomor: 38 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Universitas Islam Negeri Mataram merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram; Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang; Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin merupakan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin; Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi; dan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung.
“Universitas Islam Negeri sebagaimana dimaksud merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,” bunyi Pasal 1 ayat (2) masing-masing Perpres di atas.
Kelima Universitas Islam Negeri tersebut, menurut masing-masing Perpres, mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam, kelima Universitas Islam Negeri itu juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam
Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam, menurut Perpres tersebut, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Sementara pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan fungsi di bidang pendidikan tinggi.
Pada saat Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku, semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban, serta mahasiswa dari IAIN Mataram, IAIN Imam Bonjol Padang, IAIN Antasari Banjarmasin, IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, dan IAIN Raden Intan Lampung dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban, serta mahasiswa Universitas Islam Negeri Mataram, Universitas Islam Negeri Padang, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin, Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Jambi, dan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan kelima IAIN menjadi Universitas Islam Negeri dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Perpres Nomor 34/2017; Perpres Nomor 35/2017; Perpres Nomor 36/2017; Perpres Nomor 37/2017; dan Perpres Nomor 38 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu. (arl/Humas MenPANRB/JDIH Kemenkumham)