Pin It

20170217 Menteri Menkopolhukkam

Menteri PANRB Asman Abnur dan Menko Polhukkam Wiranto saat Rakor di Kemenko Polhukkam, Jumat (17/02)

 

JAKARTA – Menko Polhukam Wiranto  mengatakan, pemerintah tidak perlu membentuk lembaga baru, untuk melaksanakan konsep bela negara, namun cukup dengan mengubah fungsi dan peran Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas),   yang pada awalnya bertugas dalam tatanan konsep ketahanan nasional. Ke depan, Wantannas diberikan misi yang lebih aplikatif yaitu untuk merancang, merencanakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan pemantapan bela negara.

Hal itu dikatakan Wiranto kepada wartawan, usai memimpin Rapat Koordinasi tingkat Menteri di Kantor Kemenko Polhukkam, Jumat (17/02). Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  Asman Abnur, Menteri Komunikasi, dan Informatika Rudiantara, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Wakapolri Komjen Pol Sjafruddin.  Hadir juga Wakil Menteri Luar Negerti AM Fachir, Sekjen Kementerian Pertahanan Laksdya TNI Widodo, Sekjen Wantannas, Dirjen Polpum, Dirjen Imigrasi, Jamintel, Staf Ahli BIN, dan seluruh perwakilan kementerian/lembaga terkait.

Wiranto menambahkan mengatakan, saat ini pemerintah tengah membuat konsep yang membuat seluruh komponen masyarakat terlibat dalam kegiatan bela negara. Namun antara satu komponen dengan komponen lain tentunya tidak sama. Penerapannya masing-masing berbeda, modulnya akan diselesaikan oleh kementerian dan lembaga terkait. “Modul untuk anak TK akan berbeda dengan modul untuk mahasiswa, berbeda dengan buruh pabrik, sehingga kementerian lembaga yang mengelola komponen masyarakat akan membuat modul masing-masing dan diterapkan bersama-sama," ujarnya.

Menko Polhukkam menegaskan, pemantapan program bela negara yang tengah dikordinasikan dengan Kementerian dan Lembaga ini juga tidak sama dengan konsep bela negara yang dilakukan oleh militer. Sebab bela negara yang ingin dibuat pemerintah lebih mendekatkan negara pada masyarakat, sehingga masyarakat sendiri merasa memiliki negeri dengan demikian muncul kewajiban untuk membela.

Kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 30. Pada ayat 1 disebutkan, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Sedangkan pasal 30 ayat 2 berbunyi, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.(byu/HUMAS MENPANRB)