Pin It

wamenmediacenterJAKARTA - Pemerintah siap melakukan pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN)  dengan DPR. “Kalau bisa dilaksanakan dalam masa sidang pertama, sehingga pada bulan April 2013 dapat disahkan,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Eko Prasojo di Jakarta.

Menurut Wamen, saat ini pembahasan di tingkat pemerintah sudah selesai, setelah dilakukan harmonisasi dengan Kemendagri dan Kemenetrian Keuangan terhadap beberapa pasal.

Kalau UU ASN sudah disahkan, nantinya penempatan kepala dinas atau pejabat eselon I dan II di suatu provinsi/ kabupaten/kota tidak bisa lagi berdasarkan like and dislike. Kalau hal itu masih dilakukan, Presiden melalui Menteri PAN-RB  bisa membatalkan. “Penempatan dalam jabatan harus dilakukan secara terbuka, dan diawasi oleh Tim Independen dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujarnya. Tugas KASN, menjamin merit sistem berbasis kompetensi dan kinerja, secara akuntabel bisa dilaksanakan.

Kepada wartawan, Eko Prasojo mengatakan, kalau Kepala Daerah tidak mau mengulang, maka Kementerian PAN-RB bisa menolak pemberian formasi tambahan CPNS kepada daerah dimaksud. Tindakan Menteri PAN-RB untuk tidak memberikan formasi ini sebenarnya sudah berjalan, dalam dua tahun terakhir.  

Hal itu sebagai rangkaian dari kebijakan penghentian sementara penerimaan CPNS atau yang dikenal dengan moratorium. Tak ada analisis jabatan (Anjab), tak ada perencanaan (proyeksi) kebutuhan pegawai 5 tahun, tak ada evaluasi beban kerja, belanja aparatur di atas 50%. dari APBD, maka tak akan diberikan formasi.

Tahun 2012, Menteri PAN-RB mengalokasikan anggaran untuk formasi 60 ribu CpNS. Namun yang terisi melalui jalur pelamar umum hanya 9.500 orang. “Selama ini daerah tak siap melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja secara benar. Umumnya formasi lebih berorientasi pada anggaran, bukan kebutuhan riil,” tambah Eko Prasojo. (ags/HUMAS MENPAN-RB)