Pin It

 20140311 kasn

JAKARTA - Walaupun UU No. 5/2014 tentang Aparatur SIpil Negara  (ASN) mengamanatkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus sudah terbentuk paling lambat tanggal 15 Juli 2014, namun pemerintah mentargetkan lembaga non struktural ini sudah terbentuk sebulan sebelumnya.
 
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan seleksi calon anggota KASN yang dipimpin oleh Menteri PANRB Azwar Abubakar di Jakarta,   Selasa (11/3). Rapat tersebut dihadiri antara lain oleh mantan Menteri PANRB Sarwono Kusumaatmadja, Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Erry Riyana Hardjapamekas, Wamen PANRB Eko Prasojo, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmadja, Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto.
 
Sambil menunggu terbitnya Peraturan Presiden tentang KASN, ada beberapa langkah yang harus dilaksanakan. Pertama, membentuk kode etik dan kode perilaku anggota KASN, membentuk RPP KASN tentang syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, kode etik dan kode perilaku, dan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Asisten KASN.
 
 Selain itu, Menteri mengatakan akan menyeleksi dan mengangkat Asisten KASN dan pejabat fungsional keahlian sesuai kebutuhan, serta menyeleksi dan mengangkat Kepala Sekretariat KASN. “Jika sarana dan prasarana KASN serta empat langkah ini telah dilaksanakan oleh anggota KASN terpilih, maka KASN dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya dengan baik sesuai dengan amanah UU ASN,” tambah Azwar. (rga/HUMAS MENPANRB)