Asdep Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Imam Machdi dalam acara final meeting Electronic Government Cooperation Centre (eGCC)dan e-Government Forum 2017 di Jakarta, Selasa (28/11).
JAKARTA – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau yang lebih dikenal e-government, merupakan salah satu prioritas dalam mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi. Namun, seluruh instansi pemerintah hingga saat ini masih menunggu lahirnya dasar hukum yang melandasi penerapan e-government.
Tiga tahun sudah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang SPBE. Kementerian PANRB telah melakukan pertemuan dengan pihak terkait dalam menyusun RPerpres ini agar segera selesai. Beberapa kali dilakukan uji publik di sejumlah kota.
Kini titik terang pun mulai tampak, menyusul adanya ijin prakarsa penyusunan RPerpres yang sudah diperoleh akhir November. “Target kami dapat disahkan bulan Desember 2017,” ujar Asdep Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Imam Machdi dalam acara final meeting Electronic Government Cooperation Centre (eGCC)dan e-Government Forum 2017 di Jakarta, Selasa (28/11).
Menurut Machdi, Presiden Joko Widodo selalu menyampaikan arti penting dari pemanfaaan e-government. Terakhir, Presiden mengumpulkan kepala daerah untuk segera menerapkan e-budgeting, e-procurement, dan e-office. Tak hanya itu, Presiden juga menginginkan sisitem yang dibangun menjadi satu-kesatuan dan diterapkan secara masif di pemerintahan.
Arahan Presiden itu sangat tepat, mengingat saat ini seluruh instansi pemerintah di tanah air telah memiliki sistem – sistem berbasis elektronik yang sudah cukup canggih. Persoalannya, sistem yang sudah ada tersebut yang belum terhubung dan terintegrasi.
Anggaran untuk membangun aplikasi pemerintahan sendiri-sendiri itu menimbulkan pemborosan. Belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 2014-2016 menghabiskan 12,7 Triliun rupiah. Padahal, 65% aplikasi yang dibangun adalah aplikasi generik atau umum. Kalau dilakukan integrasi, maka akan diperoleh efisiensi yang sangat signifikan.
Machdi menambahkan, e-government tidak hanya menyangkut teknologi informatika saja, namun juga proses bisnis. Untuk itu perlu dibuat rencana induk SPBE, yang menyangkut proses bisnis, anggaran dan belanja SPBE, data dan informasi elektronik, infrastruktur SPBE, serta keamanan informasi pemerintah. “Semuanya harus mengacu dan berdasarkan rencana induk tersebut,” ujarnya. (rr/HUMAS MENPANRB)