Pin It

20261012 Sidang BPASN 1

Sidang BPASN di Kementerian PANRB, Kamis (12/3/2026).

 

JAKARTA - Selama tahun 2026, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menggelar dua kali sidang. Sidang ini membahas 69 kasus mengenai berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, baik PNS maupun PPPK, di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini selaku Ketua BPASN menyampaikan bahwa hasil sidang ini membuktikan langkah tegas pemerintah dalam memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dan perilaku.

"Pemerintah menindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan kemudian menjatuhkan sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat seperti pemberhentian dari ASN," ungkap Menteri Rini usai Sidang BPASN di Kementerian PANRB, Kamis (12/3/2026).

Sidang pertama BPASN pada tahun ini dilaksanakan pada 29 Januari 2026. Dalam sidang ini, dilakukan pembahasan terhadap 36 kasus dengan rincian 13 kasus pelanggaran disiplin tidak masuk kerja, 6 kasus pelanggaran integritas, 6 kasus asusila, serta 11 kasus tindak pidana korupsi.

Pada sidang kedua yang digelar pada Maret 2026, terdapat 33 kasus yang dibahas. Kasus tersebut meliputi 15 kasus pelanggaran disiplin tidak masuk kerja, 9 kasus asusila, 5 kasus pelanggaran integritas, serta 4 kasus tindak pidana korupsi.

20261012 Sidang BPASN 2

Berdasarkan hasil kedua sidang tersebut, BPASN memutuskan 58 kasus menerima pemberhentian dari status ASN, sekaligus memperkuat putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sebanyak 31 kasus diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Sedangkan 12 kasus dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) dan 15 kasus diberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

Sidang BPASN di tahun ini juga membatalkan keputusan PPK bagi 7 kasus serta memperingan 4 kasus dengan memberikan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, pembebasan jabatan selama 12 bulan, serta penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Untuk diketahui, sidang BPASN merupakan upaya administratif (Keberatan dan Banding Administratif) bagi pegawai ASN yang tidak puas terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh PPK dan Keputusan Pejabat yang Menetapkan Keputusan. Hasil dari Keputusan BPASN dapat memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK. (HUMAS MENPANRB)